Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Sebanyak 4,34 gram Sabu disita dari Pengedaran di kecamatan tanjung lago, dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika tersebut selain barang bukti juga berhasil mengamankan. Seorang tersangka Pengedar sabu sabu dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba menerima laporan bahwa Operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55 tahun) pada Selasa, 4 Nopember 2025 sekitar pukul 15.00 Wib.
Lokasi penangkapan dilakukan di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri menanti, Kecamatan Tanjung lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Pelaku yang kita amankan bersetatus sebagai pengedar dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas", terang Kasat Resnarkoba.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi Masyarakat yang mengatakan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap tersangka secara tangan kosong.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani atau pekebun diduga kuat telah membawa, menguasai dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu sabu tersebut. Atas tindakannya itu tersangka di kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua pasat tersebut mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.
Setelah penangkapan tim melakukan sejumlah langkah awal, termasuk pengamanan pelaku dan barang bukti interogasi,serta gelar perkara, Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik) memeriksa saksi saksi dan tersangka lebih mendalam serta pengiriman barang bukti untuk diperiksa di laboratorium Forensik Cabang Palembang", jelas Kapolres. (Adel)


Social Header