Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Mariana berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dalam operasi sikat II Musi 2025, menindak lanjuti STR/ 30/X/OPS.1.3/ 2025; tanggal 28 Oktober tentang kepolisian mandiri Kewiyahan dengan sandi OPS SIKAT II Musi 2025.
Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 wib, di lokasi Tower Mitra Tel (DMT) jalan Sabar RW.002, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Fajar Pratama Bin Zulham Ardiansyah telah melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku laki laki yang belum di ketahui identitasnya.
Para pelaku ini datang ke lokasi Tower Mitra Tel (DMT) kemudian para pelaku masuk ke dalam Tower yang ada pagar harmonicanya dan memotong pagar harmonicanya dengan menggunakan alat yang belum diketahui kemudian setelah memotong pagar tersebut para pelaku masuk kedalam Tower dan mengambil Besi Bracing yang terpasang di Tower dengan cara membuka baut besi Bracing Tower tersebut setelah terbuka pelaku mengambil Besi Bracing sebanyak enam puluh satu (61) meter lalu pelaku mengambil lagi besi Redudant sebanyak empat puluh (40) meter dengan cara membuka baut, setelahnya para pelaku membawa barang hasil curian tersebut", terang Kapolsek Mariana melalui Kanit Reskrim.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah (Rp7.250.000) sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana.
Pada Senin, 10 Nopember 2025, pukul 20.00 wib Anggota Opsenal Unit Reskrim Polsek Mariana mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, Kapolsek Mariana IPTU AHMAD IQBAL, SH., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA PANTRI NUSANTARA, SH., M.Si., dan anggota Unit Polsek Mariana melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas inisial F Bin almarhum Toni setelah dilakukan penangkapan dan interogasi akhirnya pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian bersama E dan R, dan dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 2 orang tersebut.
"Setelah ketiga pelaku ditangkap badan, dilakukan integrasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan para pelaku dibawa ke Polsek Mariana untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam", terang IPDA PANTRI. (Adel)


Social Header