Breaking News

Pegawai Bank Pelat Merah Diduga Selewengkan Dana Nasabah Rp 3 Miliar, Kejari Cianjur Resmi Tahan Tersangka

‎Global-hukumindonesia.id, ‎Cianjur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan seorang pegawai bagian pemasaran mikro di salah satu bank pelat merah berinisial AOK (40thn), setelah penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatannya dalam penyelewengan dana nasabah dengan total kerugian lebih dari Rp 3 miliar. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin (27/11/2025).
‎Tersangka diduga menjalankan praktik korupsi fasilitas kredit sejak 2023 hingga 2024, dengan modus melakukan pencairan kredit tanpa seizin para debitur. Setelah dana dicairkan, AOK diduga menguasai kartu debit milik 56 nasabah, kemudian menarik uang hasil pencairan tersebut untuk kepentingan pribadi.
‎Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk menahan pelaku. “Tersangka melakukan serangkaian tindakan yang merugikan puluhan debitur. Pencairan kredit dilakukan tanpa pemberitahuan, lalu kartu ATM nasabah digunakan untuk mengambil dana hasil pencairan", ujarnya.
‎Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AOK kini ditahan di Lapas Kelas II B Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang sudah digunakan tersangka.
‎Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memantau fasilitas kredit serta aktivitas transaksi pada rekening mereka. (redaksimghijabar.com/Agus Heri Mulakir/Yuwa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA