Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Berdasarkan hasil laporan beberapa warga Desa Meranti Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun yang berinisial "Bn" menyampaikan kepada awak terkait kerja Kepala Desa yang dikatakan tidak sesuai prosedur dan Diduga melakukan penyelewengan Dana Desa.
Dari keterangan warga Desa Meranti Baru mengatakan, "Di tahun 2023 diadakan pembangunan berupa turap dianggap tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan dana yang terealisasi, hal ini dianggap hanya ingin menghabiskan uang negara, lebih ganjil lagi setiap melakukan kegiatan tanpa musyawarah/musdes,
Di tahun 2025 dilaksanakan ketahanan pangan hasil pantauan masyarakat dan awak media sejak ditanam tidak ada perawatan sehingga gagal total dan tidak sesuai dengan dana yang dihabiskan", ungkap warga Desa Meranti Baru.
Beralih ke pembangunan kebun kelapa sawit, lebih parah lagi penyelewengan dana, dilaporkan kepada masyarakat ada biaya perawatan berupa pembabatan Rp15 juta dari luasan 4 hektar sedangkan hitungan warga biaya 1500/hektar, Paparan warga dan kaur pembangunan juga RT setempat", pungkas Warga Desa Meranti Baru.
Awak media mencoba untuk mengkonfirnasi atas laporan warga atas perilaku Kades Meranti Baru, dan Kades Meranti Baru menyangkal semua tuduhan warganya, tapi saat awak media turun ke lapangan bersama warga untuk membuktikan laporan warga adalah benar.
Masyarakat Desa Meranti Baru resah dengan tindakan atau kelakuan Kepala Desa mereka yang memutuskan sesuatu untuk Desa mereka tanpa adanya musdes.
Apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Meranti Baru, Warga Desa menginginkan Bupati atau Instansi terkait untuk menindak Kepala Desa Meranti Baru, dan juga kepada Aparat Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengambil langkah hukum atas tindakan yang dilakukan Kepala Desa tersebut. (Topa)


Social Header