Breaking News

Melalui RDP di DPRK Aceh Tamiang Fajar Mampu Baca Al-Qur'an

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Ratusan warga Desa Selamat, Tenggulun, Aceh Tamiang saksikan tes ulang mampu membaca Al-Qur'an merupakan persyaratan calon Datok Penghulu Kampung (red-Kepala Desa). Fajar salah satu calon sesuai putusan dan penetapan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Komisi I DPRK Aceh Tamiang atas dasar laporan masyarakat.

Melalui RDP dari pantauan awak media, Fajar dinyatakan mampu membaca Al-Qur'an di Masjid Kampung selamat yang disaksikan masyarakat, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, dan ratusan warga, serta bukti video saat tes mampu baca Al-Qur'an. Selasa (18/11/2025).

Polemik menjadi sorotan publik, terjadi di Kampung (red-Desa) Selamat, Tenggulun dialami Fajar, merupakan mantan Imam Dusun Pakel diduga dijegal saat nyalon Datok Penghulu Kampung pada tahapan tes mampu baca Al-Qur'an sebagai salah satu syarat mutlak di wilayah Aceh sesuai aturan Regulasi.

Fajar, salah seorang Tokoh Agama di Kampung Selamat, sesuai pengumuman oleh ketua panitia pemilihan datok penghulu (P2DP) setempat pada hari Jum'at, 24 Oktober 2025 tidak mampu baca Al-Qur'an dihadapan umum di desa setempat.

Hal tersebut, juga viral di media sosial bahwa, Fajar selaku mantan Imam Dusun Pakel, seorang guru ngaji, memiliki dua sertifikat memperolehnya melalui tahapan tes mengaji dalam pengumuman seharusnya secara etika tidak perlu diumumkan, dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an.

Fajar tidak terima dan sangat malu dengan masyarakat dan publik bahwa dirinya dinyatakan kurang mampu baca Al-Qur'an, ini pukulan telak atas Marwah dirinya, keluarga serta martabak keluarga hingga berupaya protes secara pribadi namun terkesan kurang digubris oleh pihak panitia dengan berbagai alasan.

Akhirnya ia tempuh jalur pendampingan dan somasi melalui kuasa hukum guna mendapatkan keadilan, hingga jalur rapat dengar pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang.

Putusan RDP ditetapkan dengan disuratinya P2DP Desa Selamat oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang agar dilaksanakan tes ulang terhadap Fajar dan Armansyah Harahap untuk dipastikan mampu Baca Al-Qur'an, ternyata lolos sebagai calon Datok Penghulu Kampung setempat. Menurut Dewi Kartika "Hal ini, jelas bahwa klien kami mampu baca Al-Qur'an sesuai diatur regulasi Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian", sebut Dewi Kartika, S.H., selaku kuasa hukum Fajar.

Pada RDP tetsebut, ratusan masyarakat Kampung Selamat turut hadir tes mampu baca Al-Qur'an terhadap Fajar, dan menyampaikan rasa syukur dan siap membela marwah Kampung Selamat, dimana salah satu Imam Dusun Pakel sudah puluhan tahun mengabdi, di isukan tidak mampu ngaji.

"Dan siapa yang bertanggung jawab memulihkan marwah diri dan keluarga Imam Fajar, dan martabat keluarga besar nya serta marwah Agama di Kampung Selamat yang sudah viral kemana-mana baik dimedia resmi maupun media sosial, ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja", tutur salah seorang warga. (L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA