Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Masyarakat Desa Meranti Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi mendatangi Kepala Desa untuk meminta penjelasan terkait kucuran Dana Desa yang Diduga ada penyelewengan atau penggelapan.
Kepala Desa diduga tidak menyalurkan dana sepenuhnya untuk pengerasan jalan desa yang mana Desa Meranti memiliki 12 RT, dan pengerasan jalan baru sampai 8 RT, yang diperkirakan dana pengerasan per RT kurang lebih 15 Juta Rupiah, dengan total dana 180 Juta Rupiah, sementara hanya terlaksana pengerasan jalan sebanyak 8 RT, sisanya yang empat RT tidak Terealisasi, Dana pengerasan jalan desa ini masuk dalam anggaran 2024.
Dengan tidak terealisasi sepenuhnya anggaran desa tahun 2024 untuk pengerasan jalan maka masyarakat Desa Meranti Baru menuntut kepada Kepala Desa untuk bertanggung jawab dengan anggaran pengerasan jalan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan.
Masyarakat Desa Meranti Baru juga Menuntut Kepala Desa Mengundurkan diri karena diduga telah melakukan Penyelewengan Dana Desa anggaran tahun 2024.
Dan juga diduga ada penyelewengan anggaran Dana Desa untuk di tahun 2023 yang berupa untuk pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).
"Kami minta kepada Kepala Desa Meranti Baru Mukmin Bintang untuk mengundurkan diri", kata masyarakat.
Protes masyarakat disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kanit Reskrim Polsek Mandiangin.
Dan Kepala Desa Meranti Baru menyetujui permintaan masyarakat untuk Mengundurkan diri dan telah Menandatangani Surat Pengunduran diri yang disaksikan oleh Masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kanit Reskrim Polsek Mandiangin. (Topa/Hanapi)


Social Header