Breaking News

Ketum FKWSB Meminta Pemda Sukabumi adakan Konferensi Pers Terkait Silpa di Ranah RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Anggaran Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2024 yang bersumber dari BPJS  yang diduga adalah sebesar Rp100 miliar. 

Dana ini menjadi sorotan karena baru dicairkan pada tahun 2025, dan tidak digunakan secara maksimal meskipun RSUD Sekarwangi adalah rumah sakit rujukan utama. 

Serta  jumlah silpa: Rp100 miliar,dari 
Sumber dana: Pembayaran BPJS tahun 2024, lalu.

Sedangkan waktu pencairan pada tahun 2025,Konteks nya bahwa  dana ini menjadi sorotan karena diduga  belum dimanfaatkan secara optimal oleh RSUD Sekarwangi, yang merupakan rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Sukabumi tersebut

Disisi lain, Ketua DPRD kabupaten Sukabumi,Budi Azhar  belum memberikan pernyataan  secara spesifik terkait anggaran SILPA di RSUD Sekarwangi yang diduga  senilai sekitar Rp100 miliar itu.

Namun, masalah ini menjadi sorotan publik dan media, dengan beberapa pihak mempertanyakan penggunaan dana tersebut dan ada yang mengancam akan melaporkannya ke KPK. 

"Bahwa SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2024 sekitar Rp78 miliar telah dicatat sebagai penerimaan pembiayaan APBD 2025 dan dapat digunakan untuk penutupan defisit, program tertunda, atau kebutuhan lainnya", terang seseorang yang kita tidak kutif namanya.

Permasalahan

Sorotan publik dan media: Anggaran SILPA sebesar Rp100 miliar di RSUD Sekarwangi menjadi perhatian utama karena terjadi di tengah sorotan terhadap pelayanan kesehatan yang dianggap tidak optimal, tulis Jagat Batara.

Ketidakjelasan penggunaan dana: Ada kekhawatiran mengenai penggunaan dana SILPA yang sangat besar tersebut dan beberapa pihak mempertanyakan apa tujuan utamanya, tulis Jagat Batara.

"Bahkan pelaporan ke KPK: Beberapa pihak seperti FKWSB mengancam akan melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada kejelasan, tulis GLOBAL HUKUM INDONESIA".

Penjelasan SILPA

Definisi: SILPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja pada akhir tahun anggaran, tulis PATROLI SUKABUMI.

Penggunaan: Dana ini dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran tahun berikutnya, melanjutkan program yang tertunda, membayar kewajiban, atau sebagai cadangan anggaran sesuai peraturan yang berlaku, tulis PATROLI SUKABUMI lagi.

Implikasi manajerial: SILPA yang terlalu besar dapat mengindikasikan perencanaan anggaran yang tidak optimal, tulis PATROLI SUKABUMI kembali.

Catatan: Informasi terbaru menunjukkan bahwa SILPA tahun 2024 sekitar Rp78 miliar telah dicatat dalam APBD 2025 dan tidak lagi berkaitan dengan besaran Rp100 miliar yang disebutkan di awal, meskipun masalah transparansi penggunaan dana masih menjadi isu utama.

"Nah dengan rangkuman diatas jelas sudah, maka dari itu, kita meminta kepada pemerintah kabupaten sukabumi agar diadakannya konfrensi pers, juga bisa di hadiri oleh rekan para Ormas, LSM dan tokoh masyarakat,dengan tujuan bahwa Pihak pemda kabupaten sukabumi bisa menyjelaskan secara rinci dan terang me derang", ungkap Rd. Hadi Haryono Ketum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Jum'at, 14/11/2025.

"Dan untuk menghindari sengketa terhadap  publik  tentang keterbukaa. Informasi publik yang sudah di atur oleh undang undang keterbukaan informasi publik, jadi ini masalah Anggaran yang cukup besar nilainya , sekali lagi kami meminta kepada pemda sukabumi harus diadakan konfrensi pers untuk menerangkan secara terbuka dihadapan publik tentang Silpa yang ada di RSUD sekarwangi tersebut, sehingga masyarakat bisa mengetahui secara gamblang", pungkas Hadi. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA