Breaking News

Ketum FKWSB akan Tuntut ke Jalur Hukum Terkait Petisi yang Diduga Dilakukan oleh Agus Pren selaku Provokator

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Membuat petisi yang menyebabkan kegaduhan bisa dianggap melanggar hukum tergantung pada tujuannya dan bagaimana petisi itu dibuat dan disebarkan, seperti pencemaran nama baik, hasutan, atau provokasi, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP dan UU ITE.

Meskipun mengeluarkan pendapat dijamin oleh undang-undang, pelaksanaannya harus damai dan tidak melanggar hak orang lain, seperti hak atas ketenangan.
Potensi jerat hukum.

Pasal 310 KUHP / 433 ayat (1) UU 1/2023 (Penghinaan): Jika petisi berisi tuduhan palsu dan bertujuan mencemarkan nama baik seseorang.

Pasal 311 KUHP / 434 ayat (1) UU 1/2023 (Fitnah): Jika tuduhan dalam petisi terbukti tidak benar dan disebarluaskan untuk kepentingan umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Jika petisi disebarluaskan melalui media elektronik dan dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal 160 atau 161 KUHP (Menghasut): Jika petisi bertujuan membangkitkan kemarahan publik atau memprovokasi kerusuhan.

Seperti hal ini yang diduga pembuatan petisi yang di prakasi oleh agus prend yang diduga sebagai wartawan Diduga telah memprovokasi Wartawan yang lain untuk mengisi petisi tersebut

Petisi tetsebut diduga ditujukan kepada Rd.Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) yang juga Hadi ini merupakan seorang Paralegal Pembasmi yang di ketuai oleh DR. Firdaus akan menuntut Agus Pren yang diduga selaku provokator dalam pembuatan petisi tersebut.

”Saya yakin Agus Pren membuat petisi untuk mengumpulkan kekuatan dan meminta dukungan dari rekan media yang lain,dengan tujuan diduga untuk memidanakan saudara Hadi yang sedang berseteru dengan Moch Husen”, terangnya.

Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024 (Ancaman pencemaran): Jika ada ancaman pencemaran yang disebarkan melalui media elektronik.

Pasal 503 KUHP (Mengganggu ketenangan): Jika kegaduhan yang ditimbulkan petisi sangat mengganggu ketenangan orang lain, terutama pada malam hari.
Pentingnya memperhatikan hak dan kewajiban.

Kebebasan berpendapat: Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk melalui petisi, asalkan dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.

Hak orang lain: Dalam menjalankan haknya, seseorang tidak boleh melanggar hak orang lain, terutama hak atas ketenangan, karena dapat berujung pada tuntutan hukum. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA