Breaking News

Ketua Koordinator dan Tim Gelar Musyawarah Bersama Warga Simpang Kanan, Bahas Pembebasan Lahan HGU

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PTPN I Pulau Tiga wilayah Kampung (red-Desa) Simpang Kanan yang selama ini digunakan sebagai kawasan pemukiman warga Kampung Simpang Kanan terus diperjuangkan. Ketua Koordinator bersama tim pukul 14.00 wib, gelar musyawarah bersama warga guna mencari solusi agar lahan tersebut dapat disahkan menjadi lahan pemukiman desa. Musyawarah berlangsung di Masjid Babun Ni'mah Kampung (red-Desa) Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (4/11/2025).

Ironisnya, meski secara administratif atas nama Desa Simpang Kanan, namun sejengkal tanah pun yang benar-benar menjadi milik desa belum ada. Seluruh area warga bermukim baik kantor pemerintahan Kampung serta pasilitas umum lainnya masih berstatus di atas lahan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN I.

Sebelumnya, permasalahan ini telah dibahas beberapa kali di pemerintahan daerah Kabupaten, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu, bahkan kembali dilakukan pertemuan dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang Rabu 8 Oktober 2025 mendesak agar dijadwalkan segera dilakukan RDP, bahkan sudah dilakukannya pertemuan dengan Bupati Aceh Tamiang terkait HGU, katanya....,akan dilakukan peninjauan, namun hingga kini belum ada titik terang mengenai kejelasan status lahan tersebut. Terkait proses penyelesaian ini diduga "Masuk Angin" karena tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pihak terkait", terang Ketua Koordinator Karimuddin, didampingi Tim, seusai dilakukannya musyawarah.

Ketua Koordinator bersama Tim Pembebasan Lahan menegaskan "Perjuangan ini dilakukan agar masyarakat Kampung Simpang Kanan memiliki dasar hukum yang sah untuk bermukim di wilayahnya sendiri.

“Kami hanya ingin hak kami diakui secara hukum. Warga di sini sudah puluhan tahun tinggal di Kampung Simpang Kanan, tapi secara legal, tanah yang kami pijak bukan milik kami", tegasnya.

Lebih lanjut Karimuddin mengatakan "Sebagian warga Kampung Simpang Kanan merupakan pensiunan perkebunan yang masih menempati perumahan perusahaan merupakan area afdeling yang juga menjadi dusun tempat tinggal warga, namun secara hukum masih tercatat sebagai bagian dari aset perusahaan.

"Dikhawatirkan, jika sewaktu-waktu perusahaan melakukan pengusiran terhadap warga tidak memiliki tempat lain untuk tinggal. Padahal, secara administratif, mereka adalah penduduk sah dengan KTP dan Kartu Keluarga berdomisili di Kampung (red-Desa) Simpang Kanan.

“jika kami diusir, kami mau ke mana?. Berharap pemerintah daerah, DPRK Aceh Tamiang, serta pihak perusahaan dapat duduk bersama mencari solusi yang adil, sehingga Kampung Simpang Kanan benar-benar memiliki lahan pemukiman yang sah secara hukum dan berdaulat sebagai pemerintahan Kampung yang mandiri", ungkap Karimuddin kepada media Global-hukumindonesia.id. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA