Breaking News

Ketua Koordinator Ambil Sikap, Desak Pembebasan HGU Simpang Kanan

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Ketua Koordinator Pembebasan Hak Guna Usaha (HGU) bersama warga Kampung Simpang Kanan kembali menegaskan perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak atas lahan pemukiman yang hingga kini masih berada di bawah penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN I Pulau Tiga.

Musyawarah bersama warga terkait pembebasan lahan HGU tersebut digelar pada Selasa, 4 November 2025. Dalam pertemuan itu, masyarakat bersama tim koordinator menekankan pentingnya pengakuan hukum atas lahan tempat tinggal mereka sebagai warga negara Indonesia yang merdeka dan berhak memiliki tanah secara sah.

Kami bersama masyarakat memperjuangkan agar kampung ini secara sah memiliki pemukiman yang saat ini masih berdiri di atas lahan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit", ujar Ketua Koordinator. Rabu (5/11/2025) .

Ia menjelaskan bahwa "Pihaknya bersama warga telah beberapa kali melakukan musyawarah guna mempersiapkan pelaksanaan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari DPRK Aceh Tamiang mengenai penjadwalan rapat tersebut.

“Sejak jauh hari kami sudah melayangkan surat kepada Ketua DPRK untuk mendesak penjadwalan RDP, namun sampai saat ini belum ada langkah konkret. Kami berharap aspirasi masyarakat kecil didengar oleh wakil rakyat, bukan sebaliknya perusahaan yang justru didengar", ujarnya menambahkan.

Warga juga menyoroti kondisi Kampung Simpang Kanan yang disebut ironis, karena meski kampung tersebut telah lama berdiri, lahan pemukiman secara hukum masih berstatus HGU perusahaan. Menurut mereka, perumahan perusahaan yang kini dihuni oleh karyawan aktif maupun pensiunan bahkan dijadikan dusun resmi dan menerima alokasi Dana Desa (ADD) setiap tahun.

“Kami khawatir jika suatu saat pihak perusahaan melakukan pengusiran terhadap karyawan yang sudah pensiun, mereka akan kehilangan tempat tinggal. Padahal secara administrasi, KTP dan KK mereka sah berdomisili di Kampung Simpang Kanan", jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Koordinator menyebut "Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Tamiang, yang menyatakan akan meninjau langsung lahan yang diusulkan untuk dibebaskan bagi pemukiman warga. Namun hingga kini, peninjauan tersebut belum dijadwalkan. Kata Bupati, nanti akan mencari waktu yang pas untuk melakukan peninjauan. Tapi kami berharap hal ini tidak terus-menerus ditunda", tegas Karimuddin.

Di akhir pernyataannya, Ketua Koordinator menegaskan bahwa "Ia mengambil sikap, Jika pemerintah daerah Aceh Tamiang bersama stekholder berkompeten dan pihak-pihak terkait tidak segera mengambil langkah nyata dalam memperjuangkan nasib masyarakat kecil di Kampung Simpang Kanan, akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada Presiden Republik Indonesia", ungkap Karimuddin didampingi Tim. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA