Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang ada di ranah Rumah Sakit Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran 2024, yang baru dicairkan pada tahun 2025 sekarang ini menjadi sorotan masyarakat.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yang tertuang sebuah ungkapannya di salah satu media bahwa Silpa tersebut bukan 100 miliyar melainkan 78 miliyar, dan dari 78 miliyar tersebut sudah dialihkan untuk menutupi peserta BPJS yang bagi masyarakat yang kurang mampu, dan itu sudah diatur oleh Perbup”, terang Budi Azhar kepada salah satu media, baru baru ini.
“Namun yang jadi pertanyaan apakah Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini sebagai pengguna Anggaran (PA) dalam kontek Anggaran BPJS kesehatan yang ada di ranah RSUD Sekarwangi ini..?", ungkap Rd. Hadi Haryono (Paralegal) da Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu, Rabu (19/11/2025).
”Lantas seharusnya direktur RSUD Sekarwangi lah yaitu dr. Gatot yang lebih berhak memberikan keterangan terhadap Pers, pasalnya itu ranah dr. Gatot sebagai pengguna Anggaran, bukan Ketua DPRD yang berbicara layaknya sebagai pengguna Anggaran, hingga timbul pertanyaan besar“, tegas Hadi.
”Dan kenapa Budi Azhar tidak secara rinci dan jelas bahwa katanya Silpa tersebut Sudah dialihkan atau direlokasikan kepada peserta BPJS bagi orang yang kurang mampu,Namun tidak di jelaskan berapa orang kah yang menerima bantuan dari Silpa tersebut,untuk menutupi atau melunanasi bagi masyarakat yang mempunyai BPJS yang dibayar dari uang Silpa itu, harusnya jelaskan ada berapa orang kah, dan kata Budi Azhar bahwa hal itu sudah berdasarkan Perbup, namun Budi Azhar tidak menjelaskan Perbup No berapa, harusnya jelaskanlah, serta kenapa Dirut RSUD Sekarwangi ketika itu dr. Gatot Bungkam, ada apa ini?...”, pungkas Hadi dengan nada tegas. (D Martin)


Social Header