Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Tugas utama DPRD adalah sebagai perwakilan rakyat daerah yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah), anggaran (menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD bersama pemerintah daerah), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah).
Selain itu, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Fungsi utama DPRD
Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk menerima laporan dari masyarakat.
Tidak, anggota DPRD diperbolehkan mengambil alih pekerjaan kepala dinas karena akan terjadi rangkap jabatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD memiliki fungsi legislatif (membentuk peraturan), anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala dinas adalah pejabat struktural yang melaksanakan tugas eksekutif di bawah kepala daerah.
Alasan mengapa tidak diperbolehkan:
Konflik kepentingan: Pengambilan alih pekerjaan kepala dinas akan menciptakan konflik kepentingan karena anggota DPRD seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja dinas, bukan menjalankan tugasnya.
Larangan rangkap jabatan: Undang-Undang melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada lembaga lain, termasuk kepala dinas.
Pembagian fungsi: Terdapat pembagian fungsi yang jelas antara lembaga legislatif (DPRD) dan lembaga eksekutif (pemerintahan daerah, yang diwakili oleh kepala dinas).
Anggota DPRD adalah perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan, sementara kepala dinas adalah pelaksana tugas pemerintahan.
"Namun lain halnya dengan ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar diduga sudah sangat keterlaluan, pasalnya dirinya telah mengambil alih tugas direktur rumah sakit sekarwangi terkait Silpa yang ada di ranah rumah sakit sekarwangi tersebut", ungkap Rd. Hadi Anggota paralegal Pembasmi yang di ketuai oleh DR. Firdaus.
Adapun Silpa itu diduga berkisar Rp.100 milyar pada tahun 2024 yang lalu.
Budi mengatakan kepada media, "bahwa dana tersebut berdasarkan Perbup dipindahkan ke untuk pembayaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, dimana pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan mereka", urainya singkat.
"Seharusnya setiap tahun tidak perlu ada Silpa dikarenakan manajemen dapat meminjam dulu anggaran tagihan BPJS tersebut ke pihak BPR Sukabumi, karena pemiliknya juga adalah Pemkab Sukabumi, walaupun mungkin dikenakan bunga", ujar Hadi.
"Lalu kenapa harus Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, yaitu Budi Azhar yang angkat bicara terhadap media, yah, seharusnya dr. Gatot lah yang lebih berkompenten dalam memberikan keterangan Pers, kan jadi timbul pertanyaan besar untuk masyarakat", tegas Hadi lagi.
"Terus, jelaskan dong ada berapa orang kah yang mendapatkan uang peralihan dari uang Silpa tersebut untuk pembayaran BPJS kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan jelaskan pula Budi Azhar ini secara rinci peraturan Bupatinya no berapa?...,berita bersambung. (*)


Social Header