Global-hukumindonesia.id, Bandung – Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., beserta jajaran menandatangani MoU antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Wilayah Jawa Barat acara tersebut diselenggarakan di Gedung Swantantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi pada Selasa 4 November 2025, kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin. Selain itu dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, diantaranya Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intel, Ses JAM Pidum, para Direktur, Kepala Pusat pada Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, serta pejabat eselon III dari JAM Pidum dan para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kerjasama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jabar dan seluruh Kepala Daerah di Wilayah Jawa Barat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023. Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, sehingga membutuhkan sinergitas antara berbagai pemangku kebijakan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah akan menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di lingkungan masyarakat. (Hadi)


Social Header