Global-hukumindonesia.id, Cikancung Kabupaten Bandung - Kasus pencabulan anak di Cijapati, Kabupaten Bandung, telah menjadi sorotan utama. Media Global Hukum Indonesia dan melaporkan bahwa Polresta Bandung sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini, dengan nomor laporan LP/B/632/X/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, tertanggal 26 November 2025.
IG, ayah korban, telah menunjuk LEMBAKUM ANAK NEGERI sebagai pendamping hukum. Tim kuasa hukum dari LEMBAKUM ANAK NEGERI Yuwa And Partners telah berkoordinasi dengan Polresta Bandung untuk memantau perkembangan penyelidikan kasus ini.
"Alhamdulillah, proses berjalan sesuai harapan keluarga korban", kata 'IG' ayah korban
Keluarga korban sangat berharap agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya. Mereka juga menekankan pentingnya mencegah kasus serupa terjadi lagi di wilayah mereka. "Anak kami menjadi pendiam dan mengurung diri karena malu dan merasa tertekan akibat kejadian ini. Kami berharap pelaku dihukum setimpal," tambah (IG) ayah korban
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak. Rincian Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berikut adalah uraian lebih rinci mengenai Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, khususnya mengenai hukuman bagi pelaku:
Pasal 81: Tindak Pidana Pencabulan dengan Anak (1) unsur-unsur setiap orang Menegaskan bahwa siapa pun bisa menjadi pelaku Dengan sengaja Pelaku memiliki niat dan kesadaran penuh untuk melakukan tindakan tersebut. Kekerasan atau ancaman kekerasan Pelaku menggunakan kekuatan fisik atau intimidasi yang membuat anak takut untuk melakukan hubungan seksual. Kekerasan bisa berupa tindakan fisik seperti memukul atau menendang, sementara ancaman bisa berupa kata-kata atau tindakan yang menakutkan
Memaksa anak: Anak tidak memiliki pilihan dan dipaksa untuk melakukan tindakan seksual. Melakukan hubungan seksual Terjadi kontak seksual antara pelaku dan anak Dengannya atau dengan orang lain. Tindakan tersebut bisa dilakukan oleh pelaku sendiri atau melibatkan orang lain yang bekerja sama Ancaman Pidana: Pidana penjara Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun Denda Minimal Rp60.000.000,00 dan maksimal Rp300.000.000,00.
Ayat (2) Unsur-unsur Setiap orang Sama seperti ayat (1) Dengan sengaja Sama seperti ayat (1) Tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Pelaku menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdaya anak agar mau melakukan tindakan seksual. Ini bisa berupa janji palsu, cerita bohong, atau rayuan Melakukan hubungan seksual Sama seperti ayat (1) Dengannya atau dengan orang lain: Sama seperti ayat (1) Ancaman Pidana Sama seperti ayat (1).
Ayat (3) Kondisi yang Memberatkan Jika pelaku adalah orang tua, wali, anggota keluarga, pengasuh, pendidik, atau aparat yang seharusnya melindungi anak, hukuman akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1). Hal ini karena pelaku telah melanggar kepercayaan dan tanggung jawab mereka terhadap anak.
Ayat (5) Akibat yang Memberatkan Jika tindakan pencabulan menyebabkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, kerusakan fungsi reproduksi, atau kematian pada korban, hukuman akan lebih berat Ancaman Pidana, Pidana penjara Minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun Denda Maksimal Rp500.000.000,00.
Ayat (7) Tindakan Tambahan Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai tindakan tambahan seperti Pengumuman identitas pelaku Bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya Kebiri kimia Bertujuan untuk menekan hasrat seksual pelaku, Pemasangan alat pendeteksi elektronik: Bertujuan untuk memantau pergerakan pelaku dan mencegahnya mendekati anak-anak.
Pasal 82: Perbuatan Cabul terhadap Anak, Ayat (1) Unsur-unsur Hampir sama dengan Pasal 81 ayat (1), tetapi perbedaannya terletak pada tindakan yang dilakukan. Pasal 82 mengatur tentang perbuatan cabul, bukan hubungan seksual. Perbuatan Cabul Segala tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan membangkitkan rangsangan seksual pada anak, tetapi tidak sampai pada hubungan seksual. Contohnya adalah menyentuh, meraba, mencium, atau menunjukkan materi pornografi kepada anak. Ancaman Pidana Sama seperti Pasal 81 ayat (1) Ayat (2) Sama seperti Pasal 81 ayat (3), yaitu jika pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi anak, hukuman akan ditambah 1/3.
Keluarga (IG) ayah korban meyakini bahwa LEMBAKUM ANAK NEGERI akan memberikan bantuan optimal dalam proses hukum yang sedang berjalan. (redaksimghijabar@gmail.com /Rd Hadi Haryono/Fenny R Pratiwi/Agus Heri Mulakir)


Social Header