Breaking News

Kab. Aceh Tamiang Usulkan, Tanjung Mancang Ikuti Penilaian Program Desa Anti Korupsi

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Penilaian Program Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Tahun 2025 resmi digelar di Kampung Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan Kampung (red-Desa) yang berintegritas serta memberdayakan masyarakat untuk turut serta mencegah praktik korupsi level paling dasar. Program ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan pemerintahan Kampung yang transparan, akuntabel, dan memiliki sistem pencegahan korupsi yang kuat. Kamis (20/11/2025).

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengusulkan Kampung (red-Desa) Tanjung Mancang sebagai salah satu calon desa yang mengikuti penilaian Desa Anti Korupsi tingkat provinsi Aceh, Kampung tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam hal penguatan integritas serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kegiatan penilaian di Kampung Tanjung Mancang berlangsung dengan khidmat dan mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Aceh Tamiang yang memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut, serta tim penilaian dari Provinsi Aceh termasuk ketua tim yang turut meninjau langsung berbagai aspek administrasi, pelayanan publik, dan inovasi antikorupsi yang telah diterapkan pemerintah kampung.

Bupati Aceh Tamiang melalui Wakil Bupati Ismail, S.E., dalam paparannya bahwa "Program Desa Anti Korupsi merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerintahan desa agar semakin terbuka dan bertanggung jawab. Berharap Kampung Tanjung Mancang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam membangun budaya antikorupsi melalui sinergi pemerintah dan masyarakat.

"Kampung Tanjung Mancang memiliki komitmen serta partisipasi masyarakat Kampung yang aktif dalam kegiatan pembangunan sehingga memudahkan implementasi guna mewujudkan desa anti korupsi", tutur Ismail.

Ditempat yang sama Cut Desma Saminara. S.E., M.Si., CRMP., Inspektorat Aceh menyebutkan "Program percontohan Desa anti Korupsi merupakan inisiatif nasional yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bagian dari strategi pencegahan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan pada tata kelola  pemerintahan desa penongkatan integritas aparatur serta penanaman budaya anti korupsi.

"Sejumlah indikator yang menjadi standar penilaian, seperti transparansi anggaran, pelayanan publik, sistem pengaduan masyarakat, pengelolaan aset desa, hingga inovasi digital dalam mendukung pencegahan korupsi.

"Dengan berlangsungnya penilaian ini, diharapkan Kampung Tanjung Mancang mampu meraih hasil terbaik dan berkontribusi dalam mendorong terwujudnya Kampung berintegritas di tingkat provinsi, sekaligus menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi", sebut Cut Desma.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati aceh Tamiang, Anggota dewa DPRK Aceh Tamiang, Kapolsek Kejuruan Muda, Inspektorat Provinsi Aceh, Kepala Dinas  Inspektorat Kab. Aceh Tamiang, Kepala Dinas BPM Aceh Kab. Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kominfo Aceh Tamiang, Camat Kejuruan Muda serta jajarannya, Tim penilaian Provinsi Aceh, serta para tamu undangan. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA