Breaking News

HGU PTPN I Telah Berakhir, Masyarakat Tuntut Kejelasan Pasum dan Pasos

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) di sejumlah wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Manyak Payed, Kejuruan Muda dan Tamiang Hulu, masih berjalan meskipun masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak Oktober 2024. Hingga kini, proses perpanjangan HGU belum memperoleh kejelasan karena belum ada surat keputusan resmi yang diterbitkan.

Dalam rapat panitia B yang digelar di Aula Setdakab Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, tidak ada satu pun dari pihak Datok Penghulu (red-Kepala Desa) yang menandatangani dokumen legalitas terkait perpanjangan HGU tersebut. Kondisi ini menyebabkan status hukum lahan yang dikelola PTPN I menjadi tanda tanya", terang Muhammad Riduwan selaku kepala Mukim Simpang empat Karang Baru yang juga merupakan Ketua forum mukim Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Jum'at (7/11/2025). 

Riduwan mengungkapkan "Selain persoalan HGU, para Datok lingkungan sekitar juga menyuarakan tuntutan terhadap Kantor Wilayah (Kanwil) untuk merealisasikan permintan masyarakat untuk fasilitas umum (pasum) dan fasilitas sosial (pasos). Hingga kini, tuntutan tersebut belum ditindaklanjuti, meskipun telah ada surat Bupati tahun 2022 yang meminta Kanwil memohonan untuk mengeluarkan pasum dan pasos dari area HGU PTPN I,

Kita tidak mempertanyakan plasma ataupun aspek lainnya karena ini wewenang Pemerintah Kabupaten. Namun mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan pasum dan pasos, serta memastikan agar jalan penghubung antar Kampung yang berada dalam kawasan HGU dapat dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku

Meskipun pihak kementrian sudah melakukan pemetaan atau kadastral terhadap area HGU dan permohonan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari hasil pemetaan tersebut", ungkapnya.

Diakhir kata Kepala Mukim menambahkan bahwa "Terkait Kampung Simpang Kanan yang menjadi sorotan publik, ironisnya namanya saja Kampung namun sejengkal tanah pemukiman Kampungpun tidak ada. Meski kampung tersebut telah lama berdiri, lahan pemukiman secara hukum masih berstatus HGU perusahaan. Hal ini juga perlu perhatian khusus oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang", ujar Riduwan, kepada Media Global-hukumindonesia.id. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA