Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Urusan BPJS Kesehatan berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia karena Presiden adalah penentu kebijakan tertinggi dan bertanggung jawab atas program-program jaminan kesehatan nasional.
Presiden menetapkan peraturan (Perpres), memberikan instruksi (Inpres) kepada menteri dan lembaga terkait, serta memastikan program ini berfungsi efektif untuk masyarakat luas. Contohnya adalah ketika Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk layanan publik tertent seperti mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Peran Presiden dalam BPJS Kesehatan
Menetapkan kebijakan: Presiden mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Memberi instruksi: Presiden memberikan instruksi kepada menteri dan lembaga terkait melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengoptimalkan program JKN, termasuk membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk layanan publik.
Memastikan perbaikan dan pengawasan: Presiden berperan dalam mengawasi dan mengarahkan perbaikan layanan, serta memastikan program berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Menanggapi isu krusial: Ketika ada isu penting seperti pemutihan utang BPJS, Presiden mengumpulkan menteri terkait untuk membahas dan mengambil keputusan.
Peraturan Presiden Nomor: 59 Tahun 2024 - Ortax.
Adapun BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu adalah program BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah. Program ini juga sering dikenal sebagai Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi masyarakat kurang mampu. Peserta PBI gratis dan memiliki hak layanan yang sama dengan peserta lainnya, seperti melalui Puskesmas atau rumah sakit rujukan.
Cara mendapatkan BPJS PBI
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pendaftaran biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial atau kelurahan setempat.
Mendaftar secara online: Anda bisa cek status kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat dokumen: Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Penting untuk diketahui
Gratis: Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dibuat untuk masyarakat miskin dan tidak mampu: Program ini diperuntukkan bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu sesuai data dari Dinas Sosial.
Bisa mendaftar: Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau offline melalui kantor kelurahan dan Dinas Sosial. (Hadi)


Social Header