Oleh: Rd.Hadi Haryono Ketum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB)
Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Celah kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah seringkali muncul akibat lemahnya pengawasan internal, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, dan tekanan untuk mencapai target tertentu. Bentuk kecurangannya beragam, seperti manipulasi laporan keuangan, proyek fiktif, mark-up anggaran, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Celah utama kecurangan
Sistem pengawasan yang lemah: Kurangnya pengawasan internal yang efektif, baik dari pemerintah daerah itu sendiri maupun dari pemerintah pusat, menjadi peluang besar bagi terjadinya kecurangan.
Sumber daya manusia (SDM) yang tidak kompeten: Keterbatasan kapasitas dan pengetahuan SDM dalam mengelola keuangan serta minimnya integritas dapat mendorong terjadinya penyimpangan.
Tekanan (pressure): Adanya tekanan untuk memenuhi target kinerja atau kebutuhan individu dapat memicu tindakan korupsi. Ini sering disebut sebagai bagian dari segitiga fraud atau fraud triangle.
Rasionalisasi: Pelaku seringkali membenarkan tindakan menyimpang mereka dengan berbagai alasan, seperti merasa gaji tidak sesuai dengan beban kerja, sehingga merasa berhak mengambil keuntungan.
Tata kelola yang belum optimal: Lemahnya sistem tata kelola dan perundang-undangan yang belum memadai juga membuka celah bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan dana.
Contoh bentuk kecurangan
Manipulasi laporan keuangan: Mengubah, memalsukan, atau sengaja menghapus data akuntansi agar laporan terlihat lebih baik dari yang sebenarnya.
Proyek fiktif: Mengajukan dan mencairkan anggaran untuk proyek yang tidak pernah ada atau tidak benar-benar dilaksanakan.
Mark-up anggaran: Menggelembungkan biaya atau nilai sebuah proyek melebihi dari nilai sebenarnya untuk menggerogoti sisa anggaran.
Penyalahgunaan kekuasaan: Menggunakan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Sabotase data: Menghapus atau mengubah data keuangan untuk menutupi jejak penyimpangan. (*)


Social Header