Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Anggaran yang sering disebut pokok pikiran (pokir) untuk DPR RI, ada ,dan dianggarkan melalui APBN.
Meskipun mekanisme reses dan anggaran yang digunakan untuk kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya sudah diatur, istilah 'pokir' lebih umum digunakan untuk DPRD. Namun, DPR RI juga memiliki mekanisme untuk mengimplementasikan aspirasi anggotanya, dan ada usulan untuk dana aspirasi diduga sebesar Rp20 miliar per anggota per tahunnya.
Adapun mekanisme Anggaran untuk DPR RI berasal dari APBN, dan pengalokasiannya mengacu pada hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan reses dan rapat dengar pendapat.
Tujuan: Dana tersebut bertujuan untuk memenuhi aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Hal ini termasuk guna membantu program pembangunan daerah serta mengakselerasi pembangunan.
Usulan: Selain dari Anggaran yang sudah ada, ada juga usulan dana aspirasi yang besarannya mencapai yang diduga sebesar Rp20 miliar per Anggotanya per tahun, hal itu untuk pemerataan pembangunan.
Namun menurut Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) saat ini mempertanyakan, dan menyoroti Anggaran Pokir Salah satu Anggota DPR-RI yang terpilih dari pemilihan Kabupaten dan Kota Sukabumi yaitu H. Iman Adinugraha, dikemanakan Anggaran pokirnya tersebut.
"Saya sedang menyoroti, menelaah, serta ingin beraudiensi dengan Anggota DPR- RI, H. Iman Adi nugraha, coba tunjukan salah satu saja Pokir yang sudah direalisasikan oleh H. Iman Adinugraha tersebut", singkatnya. (*)


Social Header