Breaking News

Diduga ada Oknum Wartawan Membuat Petisi Palsu yang Membuat Gaduh Pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Oknum yang diduga wartawan membuat petisi, dalam isi petisi tersebut menyudutkan Saudara Raden Hadi haryono untuk segera dipidanakan oleh pihak yang berwajib.

Dan perlu diketahui bahwa petisi yang dibuat oleh yang dirinya mengaku wartawan ini adalah palsu,pasalnya saudara Rd.Hadi sudah mengantongi bukti bahwa yang tertera di petisi tersebut itu tidak merasa mengisi petisi itu,bahkan yang merasa dicatut namanya dalam petisi dicatumkan sudah membuat pernyataan sikap secara tertulis dan dibubuhi tanda tangan.

Menurut Rd. Hadi yang juga dirinya merupakan Anggota lembaga paralegal Pembasmi (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas merdeka indonesia) yang dketuai oleh DR. C. M Firdaus Oibowo, S.H., S.H.I., M.H., CPLS, CLA, ALC, CMK.

Mengatakan, "Membuat petisi palsu bisa dikenakan pasal tentang pemalsuan surat, seperti Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023 (RKUHP), yang dapat menimbulkan kerugian dan mengakibatkan pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan pasal tentang penyebaran berita bohong, seperti Pasal 14 dan 15 KUHP (atau padanannya dalam UU ITE yang baru), jika petisi palsu tersebut disebarluaskan dan menimbulkan keonaran", terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "bahwa Sanksi hukum pemalsuan surat: Jika petisi palsu tersebut dibuat dengan maksud untuk dipakai seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian, pelakunya dapat dijerat Pasal 263 KUHP (atau Pasal 391 UU 1/2023) dengan pidana penjara maksimal 6 tahun", tegas Hadi.

"Penyebaran berita bohong: Jika petisi palsu itu disebarluaskan dan menimbulkan keonaran, pelakunya dapat dikenakan pasal penyebaran berita bohong, seperti Pasal 14 dan 15 KUHP (atau padanannya dalam UU ITE yang baru)", beber Hadi.

"Pencemaran nama baik: Jika petisi palsu tersebut berisi tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, pelakunya bisa dijerat pasal pencemaran nama baik", jelasnya.

Dengan kekuatan petisi yang dibuat palsu tersebut mapolres kota sukabumi menurut rumor di gerudug oleh para oknum wartawan yang diduga membuat petisi tersebut,hal itu guna menekan pihak polresta sukabumi untuk segera memidanakan saudara Rd.Hadi yang saat ini berseteru dengan moch husen terkait kronologis tentang adanya SILPA di ranah RSUD sekarwangi,kabupaten Sukabumi.

"Maka dari itu saya Hadi akan segera melaporkan kepada Bareskrim mabes polri  secepatnya,dan saya sudah kumpulkan barang buktinya untuk saya laporkan", pungkasnya dengan nada tegas. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA