Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Perubahan Kabupaten Sukabumi tahun 2025 telah disepakati secara seksama dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 4,67 triliun, dan Rp 147,02 miliar dari APBD murni 2025.
Perubahan ini akan memprioritaskan program-program strategis seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, sejalan dengan visi misi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar.
Dengan detail anggaran perubahan APBD 2025, yaitu total Anggaran pendapatan Rp 6.622.029.480.147.
Total anggaran belanja: Rp 4.672.387.725.100
Penambahan anggaran: Rp 147,02 miliar
Prioritas belanja: Infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. (Hadi)


Social Header