Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Rafi warga Desa Jangga Aur, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menjadi korban amukan oleh seorang warga Desa Karmeo, Kecamatan, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari yang berinisial "P". (Sabtu, 25/10/2025).
Orang tua dari saudara Rafi menerangkan, "kejadian pemukulan terhadap anaknya disaksikan oleh dua orang saksi mata", katanya.
Saksi yang berinisial "PG" menerangkan, "setau kami saudara Rafi sedang duduk diatas motor, tiba tiba pelaku dengan nama keren nya sehari hari dipanggil Jangkrik tiba tiba mengamuk nanyo Mano budak jangga Aur paling jagok, dan langsung memukul dengan tangan kosong beberapo kali ke Rafi, dan Rafi pun dak do melawan, mungkin terasa sakit dewek tangannyo Jangkrik mengambil kursi langsung mendaratkan ke kepala bagian belakang Rafi, Melihat perbuatan itu yang dilakukan Jangkrik, Sayo pun berniat ingin memisahkan, eeeeee, malahan Sayo mendapat cekikan di bagian leher Sayo", ungkap saksi.
Selanjutnya Rafi (Korban) dibawa ke Puskesmas yang ada di Kecamatan Batin XXIV untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Untuk pasal penganiayaan yang dilakukan Jangkrik yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) RKUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami si korban tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam Bulan. (Topa)


Social Header