Breaking News

Propam Polri Luncurkan Layanan Pengaduan Cepat dan Aman, Cukup Scan QR dan Lapor!. Oknum Polri

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Guna menyampaikan pengaduan secara cepat dan aman terhadap oknum anggota Polri dugaan melakukan pelanggaran. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menghadirkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri.

Layanan digital ini merupakan inisiasi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.SI., merupakan bentuk transformasi layanan publik dengan sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K., memaparkan "Langkah ini merupakan komitmen Polri guna memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat,

Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman", papar Kombes Radjo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Lanjut Kabid Propam Polda Metro Jaya bahwa "Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.

Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi: Identitas pelapor, serta Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan. Usai laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan".

"Dengan adanya program ini diharapkan, dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.

"Propam Polri terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan profesional", ujar Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K.

Disisi lain, AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H.,  Kasubbag menyebutkan "Yanduan Sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan publik, Bidpropam Polda Metro Jaya, aktif mensosialisasikan Layanan Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat.

"Sosialisasi dilakukan melalui media sosial resmi, spanduk di lingkungan kepolisian, serta pertemuan langsung dengan warga. Kami ingin masyarakat tahu bahwa, pelaporan kini lebih mudah dan aman. Cukup scan QR Code, laporan langsung diterima, dan kerahasiaan pelapor dijamin", ujar AKP Bachtiar.

Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”. Propam Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA