Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta sebagai bentuk komitmen dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang pukul 00.00 Wib, melaksanakan kegiatan penggeledahan atau razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sabtu (11/10/2025).
Kegiatan ini secara langsung dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Mudo Mulyanto, A.Md.Ip., S.H., M.H., melalui WhatsAppnya kepada media Global-hukumindonesia.id menyampaikan bahwa "Dilakukannya penggeledahan di Blok D, kamar hunian 1 dan 2. Pelaksanaan razia melibatkan jajaran petugas pengamanan Polres Aceh Tamiang dan staf Lapas, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta langkah nyata dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas", ujar Kalapas.
"Adapun dari hasil penggeledahan yang meliputi : 6 (Enam) buah botol kaca, 1 (Satu) buah korek gas, 1 (Satu) buah headset, 1 (Satu) buah ikat pinggang, 1 (Satu) buah benang jahit dan jarum, 3 (Tiga) buah senar gitar, 6 (Enam) buah benda logam, dan 1 (Satu) buah silet.
"Dari barang tersebut didata dan dimusnahkan sebagai bentuk penertiban terhadap tata tertib hunian. Berjalannya razia tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun alat komunikasi ilegal", ujarnya lagi.
Kepala Lapas menegaskan bahwa "Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan insidental, sebagai bentuk komitmen Lapas dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.
"Kami akan terus konsisten melaksanakan razia rutin maupun insidentil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP dapat semakin sadar akan pentingnya menciptakan suasana hunian yang tertib dan kondusif, serta menjauhkan diri dari segala bentuk pelanggaran aturan, termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba", tegas Kalapas Mudo. (Ls)


Social Header