Breaking News

Pasar Atas Kabupaten Sarolangun Semrawut, Dinas Terkait Terkesan Lempar Tanggung Jawab

Global-hukumindonesia id, Sarolangun - Apabila kita memasuki area pasar tradisional dipasar atas Sarolangun, pertama kali kita akan disuguhkan dengan pemandangan semerawut seperti kendaraan yang parkir sembarangan, para PKL yang berjualan dibahu jalan dan tumpukan sampah yang berserakan, terkesan dibiarkan tidak terurus dengan baik oleh dinas terkait.

Kondisi yang memprihatinkan tersebut, tentunya menyulitkan warga untuk berbelanja/bertransaksi dan menganggu kenyamanan masyarakat penguna jalan, wargapun berharap Pemkab Sarolangun dapat memberikan solusi guna mengatasi persoalan kesemerautan yang terjadi dipasar tradisional tersebut.

Kepada media ini, salah seorang warga yang identitasnya tidak mau dipublikasi mengatakan," akses kami terganggu karena keadaan pasar yang sangat kacau, banyak PKL yang berjualan dibahu jalan dan kendaraan yang parkir sembarangan dibadan jalan", jelasnya.

"Harapan kami ada perhatian khusus dari Pemkab Sarolangun untuk dapat memberikan solusi guna mengatasi persoalan kesemerawutan ini, terutama menata/merapikan kembali lapak para pedagang nakal yang secara terang-terangan berjualan dengan memakai bahu jalan", ujarnya.

"Bila perlu dilakukan dengan tindakan tegas, agar persoalan kesemerawutan ini bisa teratasi, sehingga kenyamanan masyarakat bertransaksi dipasar ini bisa terwujud", pungkasnya.

Terkait kesemerawutan yang terjadi dipasar Sarolangun tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag, UMKM dan Koperasi Sarolangun Mahbubah, SE., saat  dikonfirmasi awak media mengatakan, "kami hanya mengurus administrasi bukan mengurus bangunan fisik ataupun soal  penertiban", jelasnya.

"Secara administrasi kami sudah memberikan teguran dan himbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan, namun teguran tersebut tak mereka hiraukan", ujarnya.

"Kalau untuk penertiban itu bukan wewenang kita, silahkan ke Satpol PP, untuk fisik bangunan silahkan ke PUPR dan BPPRD", ungkapnya. (As78)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA