Global-hukumindonesia.id, Bangka - Orasi di Kantor Desa Gunung Pelawan, masyarakat menuntut transparansi kepala desa untuk menjawab sistem pemerintahan Desa Gunung Pelawan.
Hadir dalam orasi tersebut Kepala Desa Gunung Pelawan, Ketua BUMDes Gunung Pelawan, Seksi Pemerintahan Desa Gunung Pelawan, Kapolsek Belinyu, Budiyono, SH., Pendi selaku koordinator I, Irwanto selaku koordinator aksi II beserta 50 massa aksi bertempat di Gedung Kantor Desa Gunung Pelawan, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (22/10/2025).
Dalam orasinya massa menuntut ke trasparansi kepala desa Gunung Pelawan menjalankan pemerintahan desa Gunung Pelawan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah daerah. Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat setempat dan dalam suatu sistem ke Pemerintahan Republik Indonesia.
Dalam orasinya Irwanto menuntut, dalam tuntutannya. dalam hal ini tentunya ada hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintahan desa.
"Masyarakat wajib mendapatkan rasa aman, rasa adil dan sejahtera. Masyarakat dan pemerintahan desa berkewajiban mentaati peraturan yang ada di desa khususnya dan umumnya yang ada dinegara Republik Indonesia. Hak dan kewajiban pemerintah desa. Pemerintah desa untuk mendapat gaji atas jasa kerjanya sebagai penyelenggaraan desa. Kewajiban untuk memiliki desa yang adil, memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desanya", terang Irwanto.
Dan juga disambut oleh Pendi koordinator massa dalam orasinya mempertanyakan kepada kepala desa gunung pelawan pasal berapa dan ayat berapa undang-undang apa yang memperbolehkan kepala desa rangkap jabatan.
"Dalam berbangsa dan bernegara kita diatur oleh undang-undang dasar 1945 negara Republik Indonesia, dan dalam desa diatur dalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Berarti semua telah diatur dalam undang-undang. Jadi disini tidak ada yang mewakili masing-masing. Untuk itu kami masyarakat bertanya kepada kepala desa tentang pasal berapa dan ayat berapa undang-undang berapa yang memperbolehkan kepala desa rangkap jabatan. Dan pasal berapa ayat berapa undang-undang berapa yang memperbolehkan kepala desa menunjuk langsung jabatan ketua RT selama 2 periode atau masa jabatannya 10 tahun. Kemudian untuk BUMDes minta progres bergerak di bidang apa, modalnya berapa selama ini. Jadi ada peraturan dan undang-undangnya dilakukan melalui musyawarah desa ini dalam undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang BUMDes adalah usaha desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa", kata Pendi.
Terkait undang-undang desa kepala desa gunung pelawan mengatakan "Kami mohon maaf kami bukan ahli. Kalau kita semua ini mau lebih baik lagi kita sama-sama bertanya dan sama-sama mendengarkan biar bisa kita jelaskan bersama. Kami selama ini menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Saya kepala desa akan jawab pertanyaan saudara Pendi. Dalam hal pemilihan kepala desa disebutkan kepala Dusun (Kadus-red) sekarang adalah bagian didalam koordinator desa. Kadus sudah masuk ke dalam Struktur pemerintahan desa sebagai kepala urusan wilayah. Untuk ketua RT kami tidak serta merta bisa mengangkat atau memecat ketua RT. Jika ketua RT melakukan kesalahan kepala desa tidak bisa memecat langsung, kepala desa harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu agar ketua RT tidak mengulangi perbuatannya. Kalau dia terus melakukannya kembali tindakan yang bertentangan maka ketua RT tadi bisa kita berhentikan melalui musyawarah bersama", Jelas kepala desa.
Kemudian ditanya pasal berapa kepala desa bisa merangkap jabatan?. Ada juga desa lain yang seperti itu dan itu tidak menganggap undang-undang. Mengenai undang-undang koperasi pengurus bisa lebih 10 tahun, yang kami tahu, pengurus bisa dipilih lagi melalui pemilihan kepengurusan setelah masa bakti kepengurusannya berakhir", pungkas kades gunung pelawan.
Mengingat waktu orasi sudah tidak memungkinkan dilanjutkan, kepala desa memberikan waktu dan tempat untuk mengulangi kembali bermusyawarah yang tertunda sebagaimana yang dikatakan para massa orasi tuntutan masyarakat tidak semuanya terpenuhi, masyarakat ini merasakan sangat kecewa. Maka dengan itu kepala desa memberikan tempat dan waktu bermusyawarah kembali dengan catatan kedua belah pihak baik pihak masyarakat maupun pihak pemerintah desa sama-sama menyiapkan data yang otentik tentang, jabatan kepala desa, jabatan kepala Dusun dan jabatan ketua RT, dan tentang tuntutan plasma oleh sebagian masyarakat. Dengan adanya data yang otentik menjadi terang apa yang menjadi tuntutan para pihak yang berorasi pada hari ini. (Ali Rachmansyah)


Social Header