Breaking News

Lapas Kuala Simpang Gelar Kegiatan Penyusunan Standar Palayanan Publik, Transparan dan Akuntabel

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang gelar kegiatan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berjalannya kegiatan di Aula serba guna Lapas Kelas IIB kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Jum'at (17/10/2025).

Berlangsungnya kegiatan dihadiri jajaran pejabat struktural pegawai Lapas, serta perwakilan dari stakeholder terkait, Kementrian Agama Kab. Aceh Tamiang, STAI Aceh Tamiang, Dinas Kesehatan Kab. Aceh Tamiang, Lembaga Bantuan Hukum Kab. Aceh Tamiang. Penyusunan SPP dilakukan secara partisipatif agar hasilnya benar-benar merefleksikan kebutuhan dan harapan pengguna layanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Mudo Mulyanto, A.Md.Ip., S.H., M.H., seusainya kegiatan menyampaikan "Standar pelayanan publik yang disusun menjadi tolak ukur bagi penyelenggaraan layanan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas). Melalui kegiatan ini juga, kami ingin memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan dapat memenuhi prinsip kepastian, keterjangkauan, dan keadilan bagi semua pihak", ujarnya.

Kalapas mengungkapkan "Penyusunan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan utama di Lapas meliputi, 1. Pelayanan penitipan barang wbp. 2. Layanan kunjungan wbp. 3. Layanan pemberian makan minum bagi wbp. 4. Layanan pemberian bantuan hukum. 5. Layanan informasi. 6. Layanan pembebasan bersyarat. 7. Layanan cuti besyarat. 8. Layanan cuti menjelang bebas. 9. Layanan cuti mengunjungi keluarga. 10. Layanan Asimilasi. 11. Layanan pemindahan atas permintaan sendiri/keluarga/kuasa hukum (dalam wilayah atau antar wilayah). 12. Layanan ijin luar biasa. 13. Layanan rawat jalan didalam lapas. 14. Layanan gawat darurat didalam lapas, 15. Layanan permintaan rekomendasi medis dan 16. Layanan perawatan lanjutan diluar lapas.

"Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

"Dengan tersusunnya Standar Pelayanan Publik, diharapkan seluruh layanan di Lapas dapat semakin profesional, efisien, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat serta warga binaan pemasyarakatan", ungkap Kalapas Mudo. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA