Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Berawal dari pemberitaan tentang adanya dana sisa lebih perhitungan Anggaran (Silpa) diranah RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada tahun Anggaran 2024 untuk BPJS.
Setelah terbit berita tersebut, lalu Direktur RSUD Sekarwangi dr. Gatot menelpon Saudara Hadi untuk datang ke kantor kerjanya.
Lalu Hadi pun mendatangi RSUD Sekarwangi dengan tujuan bertemu dengan dr. Gatot, karena dr. Gatot pun punya hak jawab, hak tolak, dan hak somasi terkait pemberitaan Silpa tersebut.
Namun sangat disayangkan ada seseorang yang mengaku dirinya wartawan berinisial 'HH' sudah lebih awal ada di tempat kerjanya dr. Gatot tersebut.
Lalu Hadi tercengang, pasalnya 'HH' ini mengatakan, "kang Hadi kita sudah tabayun dan masalah Silpa sudah selesai", katanya, yang saat itu 'HH' sedang berdampingan dengan dr. Gatot dan disaksikan oleh beberapa karyawan RSUD Sekarwangi.
Dan Hadi pun bingung kenapa 'HH' ini bisa mengatakan seperti itu, lalu Hadi pun dipersilahkan masuk ke ruangan kerja dr. Gatot
Namun ketika Hadi ingin komfirmasi terkait adanya dugaan Silpa sebesar 100 miliyar, 'HH' ini selalu menguntit Hadi, dan Hadi pun beranggapan bahwa 'HH' ini menghalang-halangi tugas Hadi tersebut dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Setelah itu Hadi keluar dari ruangan kerja dr. Gatot, karena merasa risih dengan keberadaan 'HH' ini yang duduk di samping saudara Hadi.
Dan salah satu karyawan RSUD Sekarwangi membawa amplop yang berisikan uang, dan karyawan RSUD Sekarwangi tersebut menyodorkan amplop tersebut kepada saudara Hadi, namun Hadi tidak mau menerimanya.
Dengan kejadian tersebut Hadi akan mengambil langkah langkah hukum sesuai aturan undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang pers, dan undang undang dasar 1945.
Adapun acuan yang rencana akan dilaporkan oleh saudara Hadi yaitu dengan menghalang-halangi tugas wartawan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pelanggaran ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Ancaman sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Tindakan yang termasuk: Larangan meliput, penghapusan data, ancaman kekerasan, dan intimidasi lainnya yang menghambat tugas jurnalistik.
Tujuan UU Pers: Untuk menjamin kemerdekaan pers, yang mencakup hak wartawan untuk mendapatkan, mencari, dan menyebarkan informasi. (*)


Social Header