Breaking News

Ketua Tim Koordinator Pembebasan HGU Temui Ketua DPRK, Desak Jadwal RDP Segera Ditetapkan

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Ketua Tim Koordinator pembebasan HGU menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang guna menindaklanjuti surat permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya telah disampaikan. Pertemuan ini bertujuan untuk mendesak agar RDP segera dijadwalkan, guna membahas pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan kelapa sawit PTPN I Pulau Tiga dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (8/10/2025).

Desakan ini muncul sebagai respons atas kondisi salah satu Kampung (red-Desa) Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda yang hingga kini belum memiliki pemukiman resmi. Seluruh fasilitas umum desa, seperti Kantor Pemerintahan Kampung, Tempat Pengajian Anak (TPA) dan sarana pelayanan masyarakat, masih berdiri di atas lahan HGU milik perkebunan PTPN I.

Maksud dan tujuan kami bertemu Ketua DPRK Aceh Tamiang hari ini untuk menindaklanjuti surat permohonan pembebasan lahan HGU sebagian untuk menjadi tanah adat kampung, dan secara resmi menyerahkan berita acara hasil musyawarah masyarakat Kampung Simpang Kanan serta permintaan RDP yang telah kami sampaikan pada bulan September 2025 yang lalu. Kami berharap DPRK segera menjadwalkan pertemuan antara pihak terkait, agar proses pembebasan lahan dapat segera terealisasi", ujar Ketua Tim Koordinator Karimuddin didampingi Syamsuri (Anto Botol).

Usai pertemuan, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masyarakat Kampung selama ini menempati perumahan perusahaan. Dan wilayah Kampung merupakan wilayah Afdeling perusahaan, yang telah menjadi bagian dari dusun dalam Kampung (red-Desa), dihuni oleh karyawan aktif maupun pensiunan perusahaan.

“Masyarakat sudah berdomisili puluhan tahun. Namun status lahan yang masih HGU membuat pembangunan dan pelayanan publik terbatas. Ini bukan hanya soal administrasi, mamun juga menyangkut hak dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang sah secara hukum", tambah Karimuddin.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H., menyatakan "Sebagai pimpinan DPRK sudah mengarahkan ke Komisi V (Lima) untuk menjadwalkan RDP, tentunya disesuaikan karena pelaksanaan dikomisi. Terkait hal ini, kami selalu merespon dan menindak lanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat", tuturnya. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA