Global-hukumindonesia.id, Bandung - Dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi anggaran dana desa melalui slogan ”kenali hukum jauhi hukuman”, kejaksaan tinggi jawa barat melaksanakan kegiatan penerangan hukum di kantor desa cihideung kabupaten bandung barat.
kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala seksi penerangan hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perangkat desa, anggota karangtaruna di wilayah desa cihideung dan masyarakat sekitar (18/09/2025). para peserta menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terlaksananya acara ini.
diharapkan dengan kegiatan ini, para peserta yang hadir dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat menggetoktularkan pengeta
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMAN 16 Kota Bandung, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala seksi penerangan hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan membawa materi yang mengusung "bullying”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. di mata hukum indonesia.
Perilaku bullying termasuk perbuatan pelanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana seperti yang telah diatur dalam kuhp. sebagai generasi penerus bangsa, para siswa/siswi harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. perundungan juga memiliki dampak negatif
inspeksi khusus keuangan tahun anggaran 2025, tim inspektorat keuangan pada jaksa agung muda bidang pengawasan di wilayah hukum kejaksaan tinggi jawa barat, bertempat di ruangan aula R. Soeprapto lt. 8 Kejati Jabar, Senin,15 September 2025. (Hadi)


Social Header