Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Menindaklanjuti surat edaran Menteri Desa RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kamis (23/10/2025), Pemerintah Kecamatan Glenmore adakan sosialisasi percepatan musyawarah Desa khusus (MUSDESUS) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di balai kantor Kecamatan Glenmore.
Pada acara tersebut, dalam sambutannya, Camat Glenmore, Eko Yuliyanto, S. STP, M. Si mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini merupakan program besar yang langsung dari pusat, program Bapak Presiden RI yang super prioritas, maka harus segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kemudian Camat Glenmore yang baru dilantik ini menyampaikan pesan dari Ibu Bupati Banyuwangi terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih ini untuk terus dipantau jangan sampai bentrok dengan BUMDesa yang ada di desa.
Selanjutnya kata Camat Glenmore, setelah mendapatkan sosialisasi dari Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Asisten Bussines Koperasi Desa Merah Putih ini, BPD segera melaksanakan musyawarah Desa Khusus, di mana di situ ada hal sangat penting untuk dibahas terkait analisis bussines KDMP dan permodalannya.
Sementara itu di momentum yang sama, Tenaga Ahli pendamping Desa tingkat Kabupaten Banyuwangi, Haris Kunaifi juga turut memberikan sosialisasi secara teknis tentang percepatan MUSDESUS untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP maksimal 30 % yang bersumber dari Dana Desa.
Di momen yang sama, Bussines Asisten KDMP, Suprayitno, dalam sambutannya meminta kepada para pengurus KDMP di wilayah Kecamatan Glenmore agar segera melengkapi legalitasnya, dan KDMP yang sudah lengkap legalitasnya di Kecamatan Glenmore hanyav2 (dua) desa, yaitu Desa Tegalharjo dan Desa Margomulyo, dan kelengkapan legalitas KDMP ini syarat mutlak untuk pengajuan pinjaman ke Bank Himbara, tandasnya. (Mtf)


Social Header