Breaking News

KANNI Hadirkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Kepala Desa, Wamendes Beri Lampu Hijau!

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Ahmad Reza Patria mendukung langkah Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) yang berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi kepala desa di seluruh Indonesia.

Dukungan itu disampaikan Reza saat menerima audiensi jajaran pengurus KANNI di Jakarta, Kamis (23/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, KANNI memaparkan program bertema “Bina Konsultasi dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Kepala Desa” yang difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur desa.

Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi Ar, S.H., M.H., didampingi Haidy Arsyad, S.H., Nofaldi, dan Yosep Bonang, S.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini meliputi workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelatihan hukum desa, serta layanan bantuan hukum gratis bagi perangkat desa.

"Kami ingin kepala desa memahami hukum agar pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. KANNI hadir sebagai mitra strategis dan pelindung hukum bagi kepala desa", ujar Ruswan dalam keterangan tertulis.

Menurut Ruswan, banyak kepala desa yang belum memiliki pemahaman cukup terkait aspek hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan kebijakan publik di tingkat desa. Karena itu, program advokasi yang dijalankan KANNI sejak 2018 ini diharapkan bisa membantu mencegah potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Program yang kembali digelar di Kabupaten Bogor tersebut mendapat sambutan positif dari para kepala desa yang menilai kegiatan ini membantu mereka memahami aspek hukum secara praktis.

Menanggapi hal tersebut, Wamendes Ahmad Reza Patria mengapresiasi inisiatif KANNI yang dinilainya sejalan dengan misi pemerintah memperkuat kapasitas aparatur desa.

"Selama ini belum ada regulasi yang secara langsung melindungi kepala desa dari persoalan hukum. Karena itu, langkah KANNI ini sangat strategis", kata Reza Patria.

Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan dukungan moral secara tertulis agar kegiatan advokasi dan edukasi hukum bagi aparatur desa dapat terus berlanjut.

"Kepala desa harus mendapatkan perlindungan dan pemahaman hukum yang memadai. Ini bagian dari upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel", ujar Reza. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA