Breaking News

Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Beserta Rombongan Tanam Bibit Pohon Kelapa

Global-hukumindonesia.id, Maluku Utara - Kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pamasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Maluku Utara beserta rombongan pukul 15.00 Wit, melakukan kegiatan penanaman bibit pohon kelapa di lahan pertanian Lapas Kelas III Labuha. Kamis (09/10/2025).

Usainya kegiatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., melalui WhatsAppnya menuturkan kepada media Global-hukumindonesia.id bahwa "Dengan adanya kegiatan penanaman bibit pohon kelapa merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan sumber daya alam yang berkelanjutan.

"Penanaman bibit pohon kelapa ini bagian dari Program Strategis kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam rangka mendukung Program ketahanan pangan nasional, pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta pelestarian lingkungan hidup", tuturnya.

Kakanwil menambahkan "Penanam pohon kelapa sejak dini, merupakan langkah turut berkontribusi pada lingkungan dan penguatan ekonomi lokal yang berbasis sumber daya alam. serta dapat memberikan hasil yang berharga dalam jangka panjang bagi generasi sekarang dan mendatang.

"Hal ini, sangat apresiasi, kegiatan ini juga merupakan langkah Program Ketahanan pangan yang ada di lapas kelas III Labuha. Pohon kelapa tidak hanya bermanfaat secara ekonomis, namun sangat penting dalam menunjang kelestarian lingkungan, serta memberi manfaat jangka panjang secara ekologis dan ekonomis dan mendorong konsevasi lahan secara produktif", tambah Drs. Said.

Turur hadir pada kegiatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara, Kepala bagian tata usaha dan umum, Kepala bidang pembimbing kemasyarakatan, Kepala bidang pelayanan dan pembinaan, Kalapas Kelas III Labuha, Karutan Kelas IIB Soasiu, Kalapas Perempuan Kelas III Ternate, Plt. Karupbasan Ternate, Jajaran Pegawai Lapas Kelas III Labuha. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA