Breaking News

Ingat!!!, Usaha Internet Tanpa Izin Termasuk Ilegal

Global-hukumindonesia.id, Bogor - Usaha internet atau WiFi memang menguntungkan, namun banyak BUM Desa yang kini menjalankan bisnis ini tanpa izin resmi, sehingga tergolong ilegal. (18/10/2025).

Menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, hanya penyelenggara telekomunikasi berizin yang boleh menyalurkan jaringan internet ke pelanggan. Tanpa izin dari Kementerian Kominfo, kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Modus umum BUM Desa adalah membeli layanan internet dari ISP lalu dijual kembali ke warga dengan tarif Rp100–150 ribu per bulan tanpa perjanjian kerja sama resmi. Padahal, aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 mewajibkan reseller memiliki kerja sama tertulis dengan penyelenggara resmi agar legal.

Agar tidak melanggar hukum, BUM Desa wajib:

Mencantumkan usaha jasa jual kembali telekomunikasi dalam AD/ART;

Memiliki badan hukum dan NIB sesuai bidang usaha;

Bekerja sama dengan ISP berizin anggota APJII.

Dengan legalitas lengkap, usaha internet BUM Desa dapat berjalan aman dan memberi manfaat bagi masyarakat tanpa risiko hukum. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA