Breaking News

Husen Oknum Wartawan Memfitnah Ketum FKWSB Rd. Hadi Haryono sebagai Bandar Narkoba akan Dituntut ke Jalur Hukum


Global-hukumindonesia.id, Sukabumi Kota - Saudara Husen yang diduga sebagai wartawan telah menuduh Ketum FKWSB Rd. Hadi Haryono yang juga selaku Kepala Perwakilan Media Global-hukumindonesia.id sebagai Bandar Narkoba secara terang terangan yang ditulis dan sudah terpublikasikan maka dari itu Rd. Hadi Haryono dan para Pengacaranya atas fitnah tersebut akan menuntut ke jalur hukum.

Berawal dari sebuah pemberitaan yang di tulis atau ditayangkan oleh saudara Rd. Hadi Haryono sebagai wartawan media global-hukumindonesia.id terkait adanya Silpa di ranah Rumah Sakit Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga Silpa tersebuut sebesar 100 miliyar pada tahun 2024 lalu.

Menurut Hadi, "setelah beredar berita tentang adanya sisa lebih pembayaran Anggaran (Silpa) yang peruntukannya diduga untuk BPJS, dr. Gatot selaku Direktur Rumah Sakit ketika itu menelpon saudara Hadi untuk datang ke kantornya dr. Gatot bertugas,

Lalu Hadi mendatangi kantor dr. Gatot tersebut, namun setelah sampai di samping kantornya ternyata sudah ada yang bernama Husen yang sedang bincang-bincang dengan dr. Gatot.

Dan Hadi merasa tercengang dengan adanya Husen yang diduga mengaku wartawan tersebut, lalu Husen berkata kepada Hadi, "kang Hadi masalah silpa sudah selesai, dan saya sudah tabayun", ungkap Husen tersebut.

Lalu Hadi dipersilahkan masuk keruangan kerja dr. Gatot dengan tujuan agar dr. Gatot bisa memberikan hak jawabnya.

Namun Husen terus terusan mengutit saudara Hadi, bahkan saat komfirmasi pun Husen malah duduk disamping Hadi, hingga Hadi merasa risih dengan adanya saudara Husen ini.

Selang kemudian Hadi pun keluar dari ruangan dr. Gatot tersebut, namun tiba tiba salah satu pekerja RSUD sekarwangi tersebut meyodorkan Amplop kepada saudara Hadi yang sangat tebal sekali, namun Hadi menolaknya.

Yang sangat mencengangkan tiba tiba Husen diduga membuat pemberitaan yang berjudul bahwa saudara Hadi merupakan Bandar Narkoba.

Maka dengan adanya pemberitaan tersebut saudara Hadi akan menuntut ke jalur hukum sesuai dengan aturan norma hukum yang berlaku di negara indonesia.

Dan secara hukum telah diterangkan sebagai berikut: Delik biasa: Tindak pidana delik biasa (seperti pencurian biasa) tidak bisa dicabut laporannya, sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun ada perdamaian. Pelapor dapat membuat laporan baru jika pelaku kembali melakukan tindak pidana yang sama. 

Kondisi di mana pelapor tidak bisa melaporkan kembali: 
Delik aduan: Jika pengaduan ditarik kembali dalam waktu tiga bulan, kasus tersebut dapat dihentikan, dan pengaduan tidak dapat diajukan lagi.

Asas ne bis in idem: Jika seseorang sudah mendapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk perbuatan yang sama, maka ia tidak bisa dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama, kecuali jika ada tindakan pidana baru.

Laporan palsu: Pelapor tidak bisa dituntut balik secara hukum jika laporan didasari iktikad baik, namun jika laporan terbukti palsu dan bertujuan merusak nama baik orang lain, pelapor dapat dituntut balik karena pencemaran nama baik", ungkap Rd. Hadi Haryono Ketum forum komunitas wartawan sukabumi bersatu dan Hadi pun merupakan Anggota Paralegal Pembasmi yang di ketuai oleh Dr. Firdaus akan menempuh jalur hukum", tegas Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, "untuk saudara Husen Anda harus membuktikan secara formal apa yang anda katakan terhadap saya, bahwa Anda mengatakan bahwa saya Bandar Narkoba, sekali lagi Anda harus buktikan itu", tegas Hadi.

"Secara hukum, pelapor dapat melaporkan kembali tindak pidana yang sama jika ada bukti baru yang kuat dan termasuk dalam delik biasa. Namun, dalam delik aduan, kasus tidak bisa dilaporkan kembali setelah aduan dicabut dalam batas waktu yang ditentukan", terang Rd. Hadi Anggota Paralegal Pembasmi ini.

"Seorang terlapor tidak bisa langsung melaporkan kembali dengan pasal yang sama, tetapi dapat melaporkan balik dengan pasal lain, terutama jika pelaporan awal ternyata palsu atau berdasarkan fitnah. Pasal yang relevan untuk melaporkan balik adalah Pasal 220 KUHP (pemberitahuan/pengaduan palsu) dan Pasal 317 KUHP (memfitnah orang melakukan tindak pidana)", bebernya.

"Hadi pun mengatakan dengan tegas, "bahwa Pasal yang relevan untuk melaporkan balik yaitu Pasal 220 KUHP: Berlaku jika terlapor melaporkan balik karena merasa telah membuat pengaduan palsu tentang peristiwa pidana", ungkap Hadi.

"Pasal 317 KUHP: Berlaku jika terlapor merasa difitnah dengan sengaja melaporkan pidana untuk menyerang kehormatan dan nama baiknya. Pelapor bisa melaporkan balik jika Pelaporan awal ternyata tidak benar dan merupakan laporan palsu atau fitnah.
Terdapat bukti bahwa pelapor awal sengaja membuat laporan palsu atau memfitnah terlapor dengan tujuan tertentu", jelas Hadi.

"Ketentuan lain yang perlu diperhatikan
Laporan balik dapat dilakukan setelah proses hukum kasus awal selesai atau setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan pelapor awal bersalah. Jika pelapor awal menarik laporan (pada kasus yang merupakan delik aduan), maka kasusnya akan dihentikan dan terlapor tidak dapat lagi melaporkan balik", urainya.

"Saya sudah cukup bukti dan Anda ingat saudara Husen, bahwa saya sudah banyak bukti untuk melaporkan balik Anda, cam kan itu baik baik, dan hal ini saya kira sudah cukup untuk membuktikan bahwa laporan awal atau pemberitaan yang anda buat itu diduga memang palsu atau fitnah, maka dari itu saya akan melaporkan hal ini ke Mabes polri ", pungkas Hadi. (*)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA