Oleh: Rd. Hadi Haryono
Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Wartawan yang melakukan intimidasi bisa di pidana berdasarkan pasal-pasal yang relevan seperti Pasal 335 KUHP (untuk intimidasi umum), Pasal 28 ayat (2) UU ITE (jika intimidasi terkait SARA dan dilakukan melalui media elektronik), Pasal 45B UU ITE (untuk ancaman kekerasan melalui media elektronik), atau pasal-pasal lain tergantung pada bentuk intimidasi yang dilakukan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 335 KUHP: Menyatakan bahwa tindakan intimidasi yang mengancam dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Pasal 336 KUHP:
Jika ancaman tersebut disertai kekerasan, hukumannya bisa menjadi lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berdasarkan Undang-Undang ITE:
Pasal 45B UU ITE: Jika intimidasi dilakukan melalui media elektronik (seperti media sosial), pelakunya dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Jika intimidasi menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sanksinya bisa berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sanksi lain yang mungkin berlaku:
Intimidasi yang dilakukan terhadap pejabat publik yang sedang menjalankan tugasnya dapat dijerat dengan Pasal 281 UU 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau denda.
Jika intimidasi disertai dengan perbuatan memaksa masuk ke rumah tanpa izin, dapat juga dikenai Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun sembilan bulan. (*)


Social Header