Breaking News

Hati-hati, Orang yang Membekingi Dugaan Korupsi Bisa Terjerat Pidana

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Membekingi atau membantu pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 15 UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Putusan MK 21/PUU-XIV/2016. Orang yang membantu tindak pidana korupsi, termasuk membekingi, akan dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pelaku korupsi. 

Dasar hukum
Pasal 15 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001): Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 5 sampai dengan 14.

Hal ini telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016: Memperjelas bahwa ketentuan sanksi pidana yang sama berlaku untuk orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi. (Dari berbagai sumber/Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA