Breaking News

Dugaan Pungli Mengguncang Inspektorat Sarolangun, Oknum ASN Diduga Minta Rp10 Juta ke Kades


Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. 

Kali ini, sorotan publik tertuju pada Inspektorat Kabupaten Sarolangun, setelah muncul laporan bahwa sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial  "HB", "AN" dan Dua Pegawai lainnya yang meminta uang kepada Kepala Desa di Kecamatan Batang Asai dengan nominal fantastis Rp10 juta.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, permintaan uang tersebut muncul pasca pemeriksaan rutin Inspektorat terhadap pengelolaan dana desa. Dalam salah satu laporan hasil pemeriksaan ditemukan adanya temuan keuangan sekitar Rp400 juta di salah satu desa. Namun, alih-alih berfokus pada perbaikan administrasi dan pengembalian kerugian negara, oknum ASN justru diduga meminta “uang pelicin” agar masalah dianggap selesai.

Salah satu kepala desa yang menjadi korban mengaku mendapat “tekanan dari oknum inspektorat / menakut nakuti". Maka dari itu  kepala desa memberi uang 10 juta rupiah kepada oknum inspektorat tersebut.

"Kalau bisa setor Rp10 juta, urusan bisa aman dan tidak dibawa lebih jauh", ujar sumber mengutip dari kata-kata Oknum ASN tersebut, dan narasumber enggan disebutkan namanya, Rabu (30/10/2025).

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa oknum ASN berinisial "HB" dan "AN" bersama dua rekan lainnya yang juga bertugas di Inspektorat Sarolangun, diduga terlibat langsung dalam praktik ini.

Menariknya, saat dikonfirmasi oleh awak media, HB, tidak sepenuhnya membantah tudingan tersebut.

“Bukan aku dewek, bang… tapi ketua kami jugo tau bang", ujar HB singkat.

Pernyataan HB ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungli tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak di internal Inspektorat.

Apabila dugaan ini benar, tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta".

Masyarakat mendesak Bupati Sarolangun dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Mereka menilai, jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal pemerintah daerah akan runtuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Kabupaten Sarolangun belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan keterlibatan bawahannya dalam kasus pungli yang menyeret nama HB, AN, dan dua pegawai lainnya tersebut. (Team/Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA