Global-hukumindonesia.id, Sarolangun — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Kabupaten Sarolangun diduga meminta uang kepada kepala desa di Kecamatan Batang Asai, dengan nominal fantastis yang berjumlah Rp 10 juta rupiah.
Informasi yang diterima menyebutkan, permintaan uang itu muncul pasca pemeriksaan rutin Inspektorat terhadap pengelolaan dana desa. Dalam salah satu laporan pemeriksaan, ditemukan adanya temuan keuangan sekitar Rp400 juta di salah satu desa.
Namun, alih-alih difokuskan pada perbaikan administrasi dan pengembalian kerugian, oknum ASN tersebut diduga justru meminta uang pelicin agar permasalahan dianggap Selesai.
Salah satu kepala desa yang dimintai uang mengaku mendapat tekanan halus dari oknum tersebut.
“Kalau bisa setor Rp10 juta, urusan ini tidak sampai ke pengadilan bisa kita bantu aman dan tidak dibawa lebih jauh", ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, (Sabtu, 23/10/2025).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum ASN Inspektorat tersebut tidak membantah sepenuhnya dugaan itu. Ia bahkan mengakui bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan sendiri.
“Bukan aku dewek, bang… tapi ketua kami jugo tau bang", ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur dan sistematis dalam modus pungutan terhadap para kepala desa.
Jika terbukti benar, tindakan ini jelas melanggar kode etik ASN dan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena termasuk dalam kategori pemerasan atau penerimaan gratifikasi tidak sah oleh pejabat publik.
Masyarakat meminta Bupati Sarolangun dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki kasus ini, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal pemerintah tidak semakin runtuh.
Hingga berita ini dirilis, Inspektur Kabupaten Sarolangun belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan bawahannya dalam kasus ini.
Dan perbuatan ini akan dikonfirmasikan ke pihak Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Sarolangun untuk melakukan langkah - langkah hukum bagi oknum-oknum ASN yang menyalahgunakan wewenangnya..., Bersambung. (Ariyanto)


Social Header