Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Sahat Simangunsong, S.H., menyoroti masih banyaknya titik jalan di Kota Sukabumi yang minim penerangan, termasuk akses menuju kantor kepolisian di lingkungan Polres Kota Sukabumi. Kondisi ini dinilainya mengganggu kenyamanan, mengancam keselamatan, sekaligus meningkatkan potensi tindak kriminalitas.
“Penerangan jalan bukan sekadar lampu, melainkan simbol hadirnya negara dalam menjamin rasa aman warganya", tegas Sahat, Selasa (1/10/2025).
Sebagai wakil rakyat, Sahat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi untuk segera mengambil langkah nyata.
Sahat merinci tiga poin utama yang harus diprioritaskan Dishub:
1. Turun langsung ke lapangan untuk memetakan titik-titik rawan yang belum memiliki penerangan.
2. Memasang lampu jalan di akses menuju fasilitas publik vital, seperti kantor kepolisian, rumah sakit, dan pusat layanan masyarakat.
3. Membuat program perawatan rutin agar penerangan jalan tetap terjaga keberfungsiannya.
Menurut Sahat, kebutuhan penerangan jalan bukan sekadar urusan pembangunan fisik, melainkan tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga keselamatan warga.
“Saya ingin masyarakat tahu, persoalan penerangan jalan ini adalah suara keresahan warga yang saya perjuangkan. Mari kita dorong bersama agar Kota Sukabumi menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan manusiawi", pungkasnya. (Hadi)
Social Header