Global-hukumindonesia.id, Jakarata - Baru baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi VII DPR Iman Adinugraha sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023, pada Rabu (3/9/2025) yang lalu ,di lansir dari media kompas.com.
Dalam pemeriksaan hari ini, Iman Adinugraha diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pekerja wiraswasta.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini KPK memanggil Sdr. IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih", kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Heri Gunawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024", kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Hadi / FKWSB)


Social Header