Global-hukumindonesia.id, Bogor - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, memusnahkan 1,8 juta batang rokok ilegal dan miras tanpa izin edar di Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (21/10/2025). Nilai barang mencapai Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Rudy mengapresiasi kolaborasi Bea Cukai, Forkopimda, Satpol PP, ormas, dan masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat dan generasi muda.
Finari Manan menyebut barang bukti terdiri atas 1.887.812 batang rokok ilegal, miras, dan tembakau iris hasil penindakan di berbagai wilayah Bogor. Sepanjang 2025, Bea Cukai telah menindak sekitar 10 juta batang rokok ilegal di Bogor dan 78 juta di Jawa Barat.
Ia menambahkan, sebagian besar rokok ilegal berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan Bogor sebagai jalur perlintasan dan pasar utama. Finari mengingatkan, peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 UU Cukai, dengan ancaman penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta–Rp5 miliar. (Deddy Martin)


Social Header