Breaking News

Warga Kampung Simpang Kanan Hadiri Rapat Bahas Pemukiman, Akan Dilanjutkan ke-RDP

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Warga Kampung Simpang Kanan hadiri rapat musyawarah guna membahas permasalahan mendesak terkait status yang saat ini masih di bawah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Perkebunan Pulau Tiga. Rapat yang berlangsung di Masjid Babun Ni'mah Kampung Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda,  Kabupaten Aceh Tamiang.Rabu (3/9/2025).

Musyawarah dihadiri, Datok Penghulu, sekretaris Desa, Ketua MDSK, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat, pemuda, serta sejumlah perwakilan keluarga yang terdampak. 

Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan keresahan mereka karena belum memiliki lahan pemukiman untuk Kampung Simpang Kanan yang saat ini pemukiman masih diatas HGU PTPN I Perkebunan Pulo Tiga. 

Dari Kampung tersebut, ada dua kepemimpinan yakni, pemerrintahan Kampung oleh Datok Penghulu, dan pimpinan Afdeling dari pihak perusahaan, karena wilayah kampung merupakan wilayah Afdeling, dan warga kampung sebagian besar merupakan karyawan aktif  dan pensiunan.

"Sementara para pensiunan yang saat ini masiih menempati rumah perusahaan, dikahwatirkan jika diusir dengan perusahaan mereka tidak tau pergi kemana, padahal mereka sudah berdomisili sah Kampung Simpang Kanan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)", terang Karimuddin.

Karimuddin menegaskan "Untuk langkah selanjutnya yang akan kita tempuh bersama warga melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). dengan pihak legislatif di gedung DPRK Aceh Tamiang, diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara warga, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik dan permanen atas persoalan lahan HGU, sebagian terlepas untuk pemukiman warga Kampung Simpang Kanan dengan kepastian hukum yang sah.

“Melalui RDP nantinya aspirasi masyarakat bisa didengar dan ditindak lanjuti. Kami ingin kejelasan status tempat tinggal kami dalam naungan Kampung Simpang Kanan, karena ini menyangkut masa depan anak cucu mereka.

"Masalah lahan HGU yang tumpang tindih dengan pemukiman warga Kampung Simpang Kanan menjadi isu yang cukup kompleks jangan sampai disebut kampung fiktif, karena ADD setiap tahunnya dikucurkan sementara setatus lahan atau pemukinan Kampung masih HGU.

"Kita berharap agar pemerintah daerah dan provinsi segera mengambil langkah konkret agar mereka bisa hidup dengan aman dan bermartabat di atas tanah yang mereka tempati", ungkap Karimuddin, didampingi Datok Penghulu, Ayub-pensiunan karyawan PTPN I, Samsuri (Anto botol). (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA