Breaking News

Tronton Bermuatan Alat Berat Berkali-kali Melewati Jalan Desa Simpang Jelutih, Warga Resah dan Membahayakan Warga

Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Tronton bermuatan alat berat jenis Excavator berkali kali melewati Jalan Desa Simpang Jelutih menuju ke Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang membuat warga resah dikarenakan akan merusak jalan Desa dan membahayakan warga. (Rabu, 17 September 2025).

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Sopir Tronton tersebut, "mengapa muatan seberat ini dibawa lewat jalan yang keadaan tidak memungkinkan untuk dilewati beban berat seperti ini?..., Sopir menjawab, "saya cuma jalan perintah milik barang, jadi layak tidaknya saya harus lewat boleh tidaknya saya tidak tau", katanya. 
Kemudian ditanya lagi ke Sopir Tronton, "siapa yang punya alat ini?..., "punya PT RTI", jawab Sopir. 

Menurut warga PT RTI bukanlah ingin mensejahterahkan masyarakat namun ingin menambah susah masyarakat, "PT RTI bukanlah untuk mensejahterahkan kami, masyarakat desa, tapi malahan akan merusak fasilitas jalan milik kami dan membahayakan kami saat berkendaraan yang berpapasan dengan alat berat mereka, kami tidak terima PT RTI seenaknya saja beraktivitas di tempat kami", kata warga desa.

Mungkin di balik PT RTI ada beking dari Desa sehingga berbuat seenaknya tanpa memikirkan kondisi jalan dan membahayakan warga.

"Saya Kepala Desa Olak Besar tidak pernah mengizinkan untuk melewati jalan Desa yang menggunakan Tronton apalagi membawa alat berat", katanya.

PT Rimba Tanam Industri yang bergerak dalam penanaman jenis kayu Sengon, Mahoni dalam sistem penerimaan pekerja diduga tidak melibatkan warga Desa Olak Besar.

PT RimbaTanam Industri menurut informasi dari karyawan, gaji upah tidak sesuai standar UMR hanya terima gaji harian atau HK di bawah Seratus Ribu Rupiah. (Topa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA