Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya balai Prasarana permukiman wilayah Aceh satuan kerja pelaksanaan prasarana permukiman Aceh yang dibangun pada tahun 2023 dibeberapa titik salah satunya Kampung (red-Desa) Matang Ara Aceh Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi salah satu program unggulan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Proyek ini awalnya diharapkan dapat menjadi solusi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Senin (22/9/2025).
TPS3R ini telah difasilitasi dengan mesin pengolahan sampah dan satu unit kendaraan roda tiga jenis ATM untuk mendukung operasional pengangkutan sampah dari pemukiman warga ke lokasi pengolahan. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri di tingkat desa.
Namun sayangnya, hingga saat ini TPS3R tersebut belum berfungsi secara optimal. Beberapa kendala teknis dan operasional menyebabkan mesin pengolahan belum digunakan secara maksimal.
Menurut keterangan Datok Penghulu (red-Kepala Desa) Kampung Matang Ara Aceh saat dikomfirmasi kepada media Global-hukumindonesia.id mengatakan bahwa "Secara detil belum dijalankan, karena itu peralatan mesin disimpan untuk antisipasi pencurian. Rencananya di tahun 2026 nantinya akan difungsikan dengan menggunakan anggaran dana desa.
"Agar TPS3R dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini tidak hanya menjadi proyek pembangunan semata, tetapi benar-benar berfungsi dan memberikan dampak positif dalam jangka panjang", ujar Datok. (Ls)


Social Header