Breaking News

Penimbunan Pembangunan Gedung Cabang Dinas Pendidikan Dibatalkan. Masyarakat Keluhkan Dampak Lingkungan

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Rencana penimbunan lahan guna pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten Aceh Tamiang dengan Nomor Kontrak : 1/SPK/CAB.Tamiang-FSK/VII/2025. Nilai Kontrak : Rp. 341.195.099.94. Pelaksasan : CV HSB Gruop. Kegiatan di sekitar komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dibatalkan.

Pembatalan dilakukan karena lokasi pembangunan merupakan kawasan penghijauan yang harus dilindungi serta pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan pemerintahan. Rabu (10/09/2025).

Namun, di sisi lain, masyarakat pengguna jalan mulai mengeluhkan dampak dari aktivitas pekerjaan penimbunan yang dilakukan, dari hasil tanah penimbunan yang tercecer di jalan aspal menjadi pemicu.

Jika cuaca panas, tanah tersebut menjadi sumber debu yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. Sementara itu, saat turun hujan, kondisi jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, dikahwatirkan terjadinya kecelakaan", ungkap salah satu warga yang kerap melintas di kawasan tersebut.

Hal tersebut, dari pihak kontraktor saat dihubungi melalui telpon seluler oleh awak media mengatakan, kami akan membersihkan secepatnya, ujarnya.

Informasi yang dihimpun ada biaya sebesar satu juta rupiah perhari untuk penyiraman jalan agar tidak berdebu dan pembersian tanah yang tercecer dijalan jika turun hujan tidak licin. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA