Breaking News

Pemdes Cijeruk Laksanakan Vaksin Rabies untuk Hewan Peliharaan

Global-hukumindonesia.id, Kabupaten Sumedang - Pemerintah Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melaksanakan vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, pada tanggal 10 September 2025. Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari, yaitu Senin, Selasa, dan Rabu, dan mencakup tiga dusun.

Sukses Vaksinasi 150 Ekor Hewan dengan bantuan enam orang tenaga dari Dinas UPTD Perikanan dan Peternakan serta satu orang dokter hewan, sejumlah 150 ekor hewan peliharaan berhasil divaksin. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Cijeruk, Bastaman.

Upaya Pencegahan Rabies Kepala Desa Cijeruk menuturkan bahwa kegiatan vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya virus rabies yang dapat ditularkan oleh hewan peliharaan ketika ada kontak fisik dengan hewan tersebut. Desa Cijeruk memiliki beberapa warga yang memelihara hewan peliharaan, terutama anjing dan kucing, sehingga vaksinasi ini dianggap perlu.

Kerja Sama dengan Dinas UPTD, Tarmana, (Encuy) Kepala Dusun Desa Cijeruk, menuturkan bahwa Pemdes Desa Cijeruk bekerja sama dengan Dinas UPTD Perikanan dan Peternakan untuk melaksanakan vaksinasi rabies. Harapannya, jika ada kontak fisik antara manusia dengan hewan peliharaan, tidak akan berdampak pada penularan rabies dan dinyatakan aman oleh dokter hewan.

Dengan adanya kegiatan vaksinasi ini, diharapkan masyarakat Desa Cijeruk dapat lebih aman dan terlindungi dari ancaman rabies. (U Samsudin/Yuwa/redaksimghijabar@gmail.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA