Global-hukumindonesia.id, Caringin Bogor - Nasib malang menimpa Hani Wulandari, warga Kampung Babakan RT 02/RW 03, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Niat baiknya membantu seorang oknum pegawai Bea dan Cukai berinisial IS justru berujung kerugian ratusan juta rupiah, Minggu (28/09/2025).
Kasus ini bermula pada Agustus 2002, ketika Hani dikenalkan oleh dua temannya, Oma dan Yana, kepada IS yang mengaku sedang terdesak kebutuhan finansial. IS meminjam uang Rp200 juta dengan jaminan sebuah mobil dan sertifikat rumah.
“Karena iba, saya dan suami setuju meminjamkan uang, yang sebagian berasal dari pinjaman bank. Perjanjian awalnya, satu bulan akan dikembalikan", kata Hani.
Namun hingga tenggat waktu, IS tidak kunjung melunasi pinjaman. Bahkan mobil yang dijadikan jaminan ternyata masih bermasalah di bank. Setelah didesak, IS hanya mengembalikan Rp75 juta, sementara sisanya Rp125 juta hingga kini tak pernah dibayar.
Hani sempat menelusuri keberadaan IS. Dari informasi dan unggahan resmi di media sosial, IS diketahui pernah bertugas di Bea Cukai Maluku, lalu pindah ke kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta.
“Di akun resmi Bea Cukai Maluku ada fotonya berseragam saat pemusnahan barang bukti. Informasi terakhir dia pindah ke Bea Cukai Rawamangun", ujarnya.
Sayangnya, komunikasi dengan IS sudah terputus lebih dari tiga tahun terakhir. Rumah yang dijaminkan di kawasan Cibinong kini dihuni oleh ibu dan adiknya, sementara upaya konfirmasi kepada pihak keluarga tidak membuahkan hasil.
Hani berharap institusi Bea Cukai, baik di Bogor maupun pusat, turun tangan agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
“Saya minta pihak Bea Cukai membantu menemukan yang bersangkutan. Perbuatannya bukan hanya merugikan kami, tapi juga mencoreng nama lembaga", tegasnya. (Deddy Martin)


Social Header