Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Ketua Koordinator secara resmi menyerahkan berita acara hasil musyawarah masyarakat Kampung Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dalam rangka persiapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan Kampung Simpang Kanan yang tidak memiliki pemukiman sejengkal tanah pun.
Dalam kesempatan itu juga sekaligus Ketua Koordinator menyampaikan permohonan pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini pemukiman Kampung Simpang Kanan masi diatas lahan HGU PTPN I Pulau Tiga. Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (11/09/2025).
Penyerahan berkas dilakukan di hadapan perwakilan dewan dan tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam memperjuangkan hak atas tanah adat.
"Kami berharap dokumen ini menjadi perhatian serius pihak legislatif, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup dan hak-hak masyarakat adat kami, secara turun-temurun telah mereka kelola", ujar Ketua Koordinator Karimuddin, didampingi tokoh masyarakat Syamsuri (Anto Botol).
Anggota dewan DPRK Aceh Tamiang Tgk. Rani, selaku Seketaris Komisi V menerima dokumen tersebut menyatakan bahwa "Untuk menjadwalkan RDP tidak bisa kita pastikan, karena terlebih dahulu kita akan menyurati pimpinan perusahaan pemegang HGU, serta kepentingan lainnya membahas permohonan tersebut.
"Hak masyarakat sebagaimana yang telah ditetapkan peraturan hukum seharusnya dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Akan kita upayakan agar masyarakat Kampung Simpang Kanan bisa terbantu dalam penyelesaian persoalan tumpang tindih tanah adat antara lahan HGU yang suda lama sampai saat ini", ujarnya.
Tgk. Rani menambahkan "Dalam upaya penyelesaian kami tidak bisa mengatakan bahwa ini bisa, tetapi akan kita coba menelusuri dimana persoalan. Berharap, pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang komitmen menjalankan tuntutan masyarakat, karena Aceh adalah hak istimewa yang kita peroleh.
Ia juga menyebutkan bahwa "Bupati dan Wakil Bupati juga ada fakta integritas yang di tandatangani, semasa beliau mencalonkan diri menjadi Bupati, akan menjalankan MoU Helsinky dan UU PA", ungkap T. Rani, kepada media Global-hukumindonesia.id. (Ls)


Social Header