Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Proyek taman gadobangkong yang ada di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga proyek tersebut terindikasi adanya dugaan korupsinya.
Proyek gadobangkong ini dibiyai oleh pemerintah provinsi jawa Barat,melalui Disperkim provinsi jabar yang diduga menelan biaya sebesar 16 miliar.
Namun pekerjaan proyek taman gadobangkong tersebut sangat Amburadul,dengan kejadian ini forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) telah melaporkan kepada Komisi pemberantasan korupsi (KPK),dan telah dilaporkan pula kepada kejati jawa Barat,dan Inpekstorat Provinsi Jawa Barat.
Menurut ketua umum FKWSB, Rd.Hadi Haryono Kartadisastra, (Jum'at, 12/9/2025) kepada para awak media mengatakan, "kami meminta kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, terutama kepada ketua komisi IV yaitu Ir. H. Yusuf Maulana dari fraksi partai PKS harus turun ke lapangan yaitu guna meninjau tentang proyek gadobangkong, jangan diam, itu sudah jadi kewajiban anda selaku komisi IV yaitu membidangi pembangunan", tegas Hadi..., berita bersambung. (D Martin)


Social Header